
PRESMEDIA.ID– Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi nomor seluler menggunakan foto verifikasi wajah atau registrasi biometrik mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk setiap aktivasi nomor seluler baru di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang berfokus pada penyediaan konektivitas yang cepat, tetapi juga membangun sistem identitas digital yang aman dan terpercaya.
Registrasi Biometrik Cegah Penipuan dan Penyalahgunaan Nomor Seluler
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital sekaligus melindungi pengguna dari berbagai bentuk kejahatan siber.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian pemerintah antara lain spam call, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Operator Seluler Terapkan Registrasi Biometrik Nasional
Menurut Edwin, seluruh operator seluler di Indonesia telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.
Mulai Juli 2026, pelanggan dapat melakukan registrasi melalui berbagai kanal, mulai dari gerai layanan resmi, aplikasi operator, hingga situs web masing-masing penyelenggara layanan telekomunikasi.
Cara Kerja Verifikasi Wajah pada Registrasi Kartu SIM
Proses registrasi biometrik akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah memastikan proses ini dirancang lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kerugian Kejahatan Siber Capai Rp9,5 Triliun
Pemerintah mengatakan, registrasi biometrik menjadi langkah penting untuk mengatasi berbagai masalah yang selama ini terjadi di ruang digital Indonesia.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
Banyak kasus penipuan digital diketahui memanfaatkan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegas Edwin.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait privasi, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan database Dukcapil. Operator seluler berfungsi sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelas Edwin.
Untuk menjamin keamanan sistem, pemerintah menerapkan berbagai standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection yang mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3.
Teknologi tersebut digunakan untuk memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh individu yang sebenarnya dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Pelanggan Lama Registrasi Ulang Secara Sukarela
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.
Pemerintah juga mengimbau pelanggan lama yang telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan KK sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Melalui sistem ini, pelanggan nantinya dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya serta mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar tanpa izin.
Menurut Edwin, registrasi biometrik bukan hanya kebijakan teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












