Masih Lengkapi Keterangan Ahli dan Saksi, Kejati Kepri Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan, maish terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi cukai rokok senilai Rp182,9 miliar yang terjadi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun.

Meski penyidikan telah berlangsung cukup lama, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung aktif.

“Sudah lebih dari 20 orang saksi diperiksa. Saat ini kami masih melengkapi keterangan dari para ahli serta menambah pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain yang berada di luar kota,” ujarnya kepada awak media.

Kasus ini berawal dari adanya permintaan kuota rokok dalam jumlah besar dari Batam ke Karimun oleh pihak BP Kawasan FTZ Karimun. Permintaan tersebut diklaim untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kawasan perdagangan bebas (FTZ).

Namun, setelah ditelusuri, kuota rokok yang disalurkan justru melebihi kebutuhan masyarakat, dan sebagian besar rokok tanpa pita cukai tersebut diperjualbelikan kembali di luar kawasan FTZ, termasuk ke wilayah-wilayah yang tidak termasuk zona bebas.

Dugaan pelanggaran ini akhirnya memicu penyidikan oleh Kejati Kepri, terlebih setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar akibat masuknya rokok tanpa cukai ke pasar bebas.

Belum Ada Tersangka, Tapi Proses Jalan Terus

Meskipun proses pemeriksaan telah berjalan sejak beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Kepri masih belum mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Yusnar memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti, dan Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.

“Pemeriksaan para ahli dan pendalaman keterangan saksi sangat penting untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” tambah Yusnar.

Dugaan penyimpangan dalam distribusi rokok tanpa cukai di kawasan FTZ menjadi sorotan nasional, karena menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mencoreng kebijakan fiskal yang ada.

Pemerintah pusat sendiri sebelumnya telah mengingatkan perlunya pengawasan ketat atas perdagangan bebas yang bebas bea namun rentan disalahgunakan.

Kejati Kepri menyatakan bahwa pihaknya akan terbuka soal perkembangan kasus ini, dan masyarakat diminta untuk bersabar hingga proses penyidikan benar-benar rampung.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi