Masih P-19, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Vinna ke Penyidik Polres Tanjungpinang

Tersangka kasus penipuan Vinna Saktiani oknum ASN Pemko Tanjungpinang Foto DokumentasiPresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan berkas perkara dugaan kasus penipuan dengan tersangka Vinna Oktaviani oknum ASN Pemko Tanjungpinang masih belum lengkap (P-19). Untuk itu Kejari telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Tanjungpinang guna melengkapi berkas lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Sudiharjo mengatakan berkas perkara tersangka Vina Oktviani, perkara dugaan penipuan iming-iming bisa memasukan anak anggota DPRD Bintan dalam penerimaan siswa IPDN.

“Berkasnya P-19 dan sudah dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang,” kata Sudiharjo saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (2/7/2021).

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansah, yang ditunjuk untuk meneliti kasus ini juga membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Vina telah dikembalikan ke penyidik.

“Sudah P19, intinya ada keterangan saksi yang perlu dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menetapkan Oknum ASN Pemerintah kota Tanjungpinang Vinna Saktiani resmi sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisa memasukan anak anggota DPRD Bintan dalam penerimaan siswa IPDN.

Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Rio Reza Parindra mengatakan, status ASN Pemko Tanjungpinang Vinna Saktiani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan anggota DPRD Bintan inisial TM.

“Tersangka VS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya Rio Reza Parindra di Polres Tanjungpinang belum lama ini.

Perbuatan penipuan yang dilakukan oknum ASN tersangka Vinna Saktiani, lanjutnya, berawal dari keinginan Anggota DPRD Bintan Tm agar anaknya Yz masuk IPDN pada tahun 2019.

Korban menghubungi tersangka dan meminta uangnya dikembalikan Rp300 juta dana yang diserahkan korban, Tersangka hanya mengembalikan Rp190 juta, sedangkan sisanya Rp110 juta tak kunjung dikembalikan.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa