Selewengkan BBM Solar Subsidi Dari SPBU Sopir dan Pekerja Teh Botol Sosro Ditetapkan Tersangka

Mobil Boks Sosro BP 8087 TA diamankan di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Roland)
Mobil Boks Sosro BP 8087 TA diamankan di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua pekerja perusahaan Teh Botol Sosro ditetapkan Polisi sebagai tersangka penyelewengan BBM Solar bersubsidi  dari SPBU di Tanjungpinang.

Ke dua tersangka itu adalah Op selaku pekerja dan Hs sebagai sopir mobil boks dan saat ini dilakukan penahanan oleh Polisi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H.Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP.Ronny Burungudju, mengatakan Penetapan tersangka Op dan Hs, dilakukan atas dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap kedua tersangka dan menemukan 3 jerigen diduga minyak solar, 13 jerigen kosong dan pompa minyak serta selang minyak di rumah pelaku,” kata Ronny Sabtu (24/9/2022).

Kronologis kejadian lanjutnya, berawal dari informasi bawah mobil Boks merk Mitsubishi BP 8087 TA milik teh kemasan botol Sosro itu, sering melakukan pengisian BBM solar secara berulang di SPBU Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8 Tanjungpinang.

“Mobil boks ini mengisi BBM solar secara berulang-ulang,” ungkap Ronny.

Mobil boks itu sebutnya di kendarai oleh pelaku Op dan dibantu oleh Hs melakukan pengisian dari pukul 09.50 WIB sampai pukul 17.42 WIB. Setelah itu, mobil boks langsung pulang ke rumahnya untuk menyaring solar dari tangki ke jerigen di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

“Atas informasi itu Kami langsung melakukan penyelidikan di SPBU tersebut kemudian membuntuti mobil boks itu hingga ke rumah dan dilakukan Pengamanan,” ujarnya.

Minyak solar yang ditemukan di dalam jerigen, diperoleh dari tangki mobil box dan sengaja dikumpulkan di rumah pelaku untuk menunggu pengisian solar berikutnya.

Selain menetapkan dua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Mitsubishi Jenis Truk Box Sosro model P100 Engkel Warna Orange, 3 Buah Jerigen diduga berisi minyak solar, serta 13 Buah Jerigen Kosong, 2 Kartu Brizzi, 3 Buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah Corong minyak warna hijau, dan 2 unit HP.

“Atas perbuatanya kedua tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur