
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya telah memberi persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
“Tahapan persetujuan pemberian TPP ASN, diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kata Mendagri sebagaimana dikutip dari Kemendagri.go.id.
Proses persetujuan TPP ASN lanjut nya, dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Hal ini karena menyangkut keuangan negara, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif. Upaya tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum.
“Ini menyangkut keuangan negara. Kalau menyangkut keuangan negara meskipun menyangkut hak dari para ASN-nya, tapi kan ini melibatkan kita bicara 4 juta ASN. Harus nggak boleh salah. Salah nanti di masalah hukum,” ujarnya usai melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Tito mengatakan, proses verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari memeriksa laporan yang yang disampaikan daerah, termasuk salah satunya terkait kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN.
Di lain sisi, hal ini juga didasarkan pada pertimbangan Kementerian keuangan (Kemenkeu).
Mendagri juga menegaskan, pihaknya tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.
Kepada jajaran nya, Mendagri juga menekankan agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas laporan dari Pemerintah Daerah.
Dirinya meminta agar jajaran nya membantu kelancaran proses persetujuan dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas. Tito Karnavian juga menegaskan, tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahi aturan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan bahwa persetujuan terkait TPP ASN telah diberikan.
Persetujuan tersebut melalui proses panjang, yang salah satunya memperoleh pertimbangan dari Kemenkeu dan telah dilakukan verifikasi.
Untuk daerah yang telah melaporkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan, proses persetujuannya telah selesai diberikan.
“Jadi yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang memenuhi persyaratan dan sudah lengkap. Yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya,†tandas Fatoni.
Warga Pertanyakan TPOL Wako dan Wawako Tanjungpinang
Sementara itu, sejumlah Warga kota Tanjungpinang mempertanyakan Kasus dugaan Tunjangan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
“Ini TPP-ASN, Jadi kalau TPOL bagaimana..?, Apakah Disetujui Mendagri dan Menteri Keuangan juga?,” ujar Antoni salah seorang warga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Tidak ditemukan adanya pemberian TPP atau TPOL pada Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Adapun persetujuan TPP-ASN Daerah yang dilakukan Menteri dalam Negeri, harus dilakukan berdasarkan analisa dan validasi yang dilakukan Tim Fasilitasi Pusat, bagi penetapan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan diberikan persetujuan Menteri.
Dan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana yang ditetapkan, tidak diberikan persetujuan oleh Menteri. Dan dalam menetapkan persetujuan kepada Pemerintah Daerah, Menteri memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan sebagai mana disebut pada http://litbang.kemendagri.go.id/website/data/Kepmendagri.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi