Meninggal Saat Kerja di Singapura, Ahli Waris Pelaut Bintan Terima Asuransi Rp.2,1 M

Perhubungan Indonesia dan KBRI di Singapur, menyerahkan dana asuransi Rp 2,1 miliar kepada ibu, istri dan kedua anak almarhum pelaut asal Tanjunguban yang meninggal saat bekerja di Singapura.
Perhubungan Indonesia dan KBRI di Singapur, menyerahkan dana asuransi Rp 2,1 miliar kepada ibu, istri dan kedua anak almarhum pelaut asal Tanjunguban yang meninggal saat bekerja di Singapura.

PRESMEDIA.ID, Bintan- Atase Perhubungan Indonesia dan KBRI di Singapura, menyerahkan dana asuransi kepada ahli waris pelaut asal Tanjunguban almarhum Sutrisno yang meninggal dunia di Singapura sebesar 204 ribu Dollar Singapura (SGD) atau setara dengan Rp 2,1 miliar.

Sebelumnya, Almarhum Sutrisno yang merupakan warga Tanjung Uban meninggal dunia karena serangan jantung di atas kapal MV. STL H 10, ketika melakukan kegiatan pengerukan di Perairan Singapura.

Atase Perhubungan Indonesia di Singapura, Jon Kenedi mengatakan, dana asuransi kematian almarhum itu diserahkan langsung kepada ahli waris, dan diterima ibu, isteri dan anak almarhum, di Kantor UPP Syahbandar Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut) Rabu (20/11/2019).

�Yang terima dana asuransi itu adalah ibu almarhum serta istri dan kedua anak almarhum,�ujar Jon, kemarin.

Almarhum Sutrisno merupakan nakhoda Kapal MV. STL H 10 milik perusahaan STL II Marine Pte Ltd, Singapura. Perusahaan itu bekerjasama dengan asuransi untuk melindungi karyawannya. Ketika Sutrisno meninggal, pihak asuransi mencairkan dananya untuk ahli waris yaitu keluarga almarhum.

�Dana asuransi itu dicairkan, karena almarhum bekerja secara resmi di perusahaan Singapura dan secara resmi melaporkan perjanjian kerja laut di KBRI dan Atase Perhubungan Indonesia di Singapura,� jelasnya.

Besaran dana asuransi yang diterima keluarga almarhum berbeda-beda. Dari 204.000 SGD, lanjut Jon, istri almarhum mendapatkan 122.400 SGD, masing-masing anaknya mendapatkan 30.600 SGD dan 20,400 SGD untuk ibunya.

�Perlu diingat bagi para pelaut Indonesia yang bekerja baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Wajib melaporkan kontrak kerjanya karena ketika ada kecelakaan kerja maka kompensasi wajib diberikan oleh pihak perusahaan atau asuransi ke ahli waris,�katanya.

Penulis:Hasura