
PRESMEDIA.ID– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) luncurkan (Launching) eksekusi perampasan 4,2 juta metrik ton, stockpile biji bauksit hasil Putusan PN Tanjungpinang Senin (28/7/2025).
Eksekusi stockpile 4,2 juta ton ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan, 4.250.000 metrik ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 titik lokasi di Bintan dan Tanjungpinang merupakan milik negara.
Bauksit yang dirampas ini merupakan sisa hasil penambangan antara tahun 2018 hingga 2019 yang akan dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara dengan estimasi nilai Rp1,4 triliun.
Wakil Menko Polhukam, Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan, dengan putusan perampasan stockpile Bauksit ini, Kepri menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan hasil kerja Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, yang dibentuk melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 151 Tahun 2024,” katanya.
Potensi penerimaan negara dari perampasan stockpile bauksit ini lanjutnya mencapai triliunan rupiah.
“Ini merupakan bentuk optimalisasi aset sitaan negara agar memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Lodewijk Dorong Pemenang Lelang Bauksit Perusahaan di Kepri
Lodewijk juga mengatakan, meskipun bijih bauksit telah tersimpan selama sekitar 14 tahun, kualitasnya cenderung tetap atau bahkan meningkat karena sifat bauksit yang memadat seiring waktu.
Oleh karena itu, stockpile ini akan segera dilelang secara terbuka.
“Estimasi nilai bauksit yang akan dilelang mencapai Rp1,4 triliun. Kami berharap perusahaan lokal yang ada di Kepri yang bisa ikut serta dan memenangi lelang ini. Dengan begitu, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter di daerah bisa terwujud dan membuka lapangan kerja baru,” katanya.
Jaksa Agung: Langkah Terobosan dalam Penegakan Hukum
Sementara itu, Plt.Wakil Jaksa Agung, Asep N.Mulyana, menyebut langkah ini sebagai inovasi dalam penegakan hukum.
Selain menghukum pelaku, negara juga memulihkan kerugian dan mengoptimalkan pemanfaatan barang sitaan.
“Ini terobosan penting, jutaan ton bauksit bernilai besar itu tidak boleh dibiarkan menganggur. Harus dikembalikan ke negara untuk kemanfaatan bersama,” tegasnya.
Kendati demikian, Kaksa dan Menko Polhukam, tidak menjelaskan, stockpile perusahaan terpidana Korupsi IUP-OP atas nama siapa saja Stockpile yang dirampas.
Demikian juga dengan jumlah volume pasti serta lokasi serta titik koordinat sejumlah stockpile bauksit tersebut di Provinsi Kepri dimana saja.
Eddy Rasmadi Diduga Berikan Keterangan Palsu di Sidang Kasus Perampasan 4,2 Juta Ton Bauksit
Sebelumnya terpidana korupsi IUP tambang bauksit, Eddy Rasmadi, diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang penetapan perampasan aset negara berupa 4,2 juta ton stockpile bauksit di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Dugaan ini menguat setelah munculnya Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 1/Pid.PHK/2025/PN.TPI tertanggal 11 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa kesaksian Eddy dan beberapa saksi lain menjadi dasar hakim Irwan Munir dalam mengabulkan permohonan jaksa untuk menyita stockpile bauksit tersebut sebagai aset negara.
Dalam persidangan, Eddy Rasmadi mengaku sebagai Direktur PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dan pemilik stockpile yang terkait perkara. Namun, menurut putusan lain dalam perkara korupsi mantan Kadis ESDM Kepri, Dr. M. Amjon, serta berdasarkan dakwaan terhadap Eddy sendiri, ia sebenarnya adalah Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, yang menjual bauksit hasil tambang ilegal.
Sejumlah stockpile ilegal disebut dijual oleh Eddy ke PT GBA, di mana berdasarkan akta notaris, direktur sah perusahaan tersebut adalah Edi Purwanto. Namun dalam kesaksiannya, Eddy tetap mengklaim bahwa 200.000 MT di Tembeling dan 1.000.000 MT di Pulau Kelong merupakan miliknya sebagai direktur PT GBA.
Lebih lanjut, Eddy mengaku menyuplai bauksit ke sejumlah pihak seperti Hernu Grandi, Iemron, Abdul Rahman Kasim Djou, Terris Tanoedja, Wahyu Budi Wahono, dan Arpan Sidik. Namun, nama-nama tersebut tidak pernah muncul sebagai saksi dalam berkas perkara 12 terdakwa kasus korupsi IUP-OP bauksit tahun 2018–2019.
Fakta lainnya, meski perusahaan PT GBA disebut telah mengekspor 1.182.965 ton bauksit ke China, pengurus perusahaan tersebut tidak pernah dijadikan tersangka oleh Kejati dalam kasus ini.
Penulis:Roland/Tim
Editor :Redaksi