Miliki Narkoba Sabu, Terdakwa Robinson Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Robinson (Baju Kemeja ) pemilik narkoba jenis sabu 0,44 gram dituntut 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Robinson (Baju Kemeja ) pemilik narkoba jenis sabu 0,44 gram dituntut 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Robinson, pemilik narkoba jenis sabu 0,44 gram dituntut 6 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Ramdhan Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (25/4/2024).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” Kata JPU.

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu 0,44 gram dan satu unit handphone merk Samsung warna silver, dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Jan Wahyu menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Atas keberatan terdakwa, ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota, menunda persidangan satu pekan untuk mendengar pledoi pembelaan terdakwa.

Terdakwa Robinson sendiri, sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di depan Kos-Kosan Ungu Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada Selasa(28/4/2024).

Saat ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan 0,44 gram narkoba jenis Sabu, yang saat itu sempat dibuang terdakwa.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur