
PRESMEDIA.ID– Memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, dua terdakwa Dery Kurniawan dan Matnin dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/8/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 190 hari kurungan.
Dery Kurniawan dan Matnin Didakwa Memiliki Sabu
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam perkara ini, barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, alat isap sabu (bong), serta sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit handphone iPhone 10 dan Vivo dirampas untuk negara.
Terdakwa Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis melalui kuasa hukum masing-masing.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adria Dwi Afanti bersama hakim anggota kemudian menunda persidangan selama satu pekan.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Ditangkap Polisi di Jalan MT Haryono
Sebelumnya, Dery Kurniawan dan Matnin ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di pinggir Jalan MT Haryono, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Jumat (13/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, alat isap sabu (bong), serta sejumlah barang bukti lainnya.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga kedua terdakwa menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












