PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Bahaya narkoba terus mengancam siapa saja tanpa pandang bulu! Seperti kisah miris nan tragis dilakoni satu keluarga ini. Dari mulai bapak, ibu dan anaknya kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Lebih mirisnya lagi, saat seorang ibu rumah tangga (IRT) mengkonsumsi narkoba saat tengah mengandung alias hamil. Kelaku inilah yang dilakoni terdakwa Rita Prihatin. Ia tanpa beban mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat sedang berbadan dua.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan, sebagimana diungkapkan terdakwa Rita Prihatin (Ibu). Rita mengaku kerap mengkonsumsi sabu-sabu bersama suaminya Andris Eliyus alias Anderas yang juga terdakwa kasus sama. Padahal ia tengah mengandung anaknya Kevin Valiant yang juga sebagai terdakwa.
“Sebelum menikah saya tidak pernah menggunakan sabu bahkan tidak tahu itu sabu. Tapi begitu menikah saya ditawarin untuk gunakan sabu,” kata Rita saat menjawab pertanyaan salah seorang Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/1/2021) terkait sejak kapan terdakwa kenal narkoba jenis sabu.
Rita mengisahkan pertama kali mengenal dunia narkoba jenis sabu. Bermula saat ia selalu melihat suaminya terdakwa Andreas yang kerap membakar pipet kaca di hadapannya, kemudian asapnya diisap. Di situlah cikal bakal terdakwa Rita menjadi IRT ‘’penikmat sabu’’.
Kendatipun begitu, Rita menjelaskan berpesta narkoba bersama sama dengan suami dan anaknya terdakwa Kevin, anak dari istri pertama suaminya, dan terdakwa Suci hanya baru sekali saja.
“Malam itu saya baru hisap dua sut saja, Â kemudian bong itu saya berikan ke Kevin,” ucapnya ibu dua anak ini..
Di tempat yang sama, terdakwa Kevin menyampaikan dirinya juga menghisap narkoba itu sebanyak dua kali saja. Selanjutnya karena saat itu tiba-tiba mati lampu, kemudian terdakwa Andreas yang juga ayahnya menyuruhnya untuk membeli token listrik.
‘’Saat itu, adik lagi tidur di kamar dan listrik mati, sehingga takut nantinya menyebabkan AC mati dan adiknya kepanasan saat tidur. Sekalian saya juga mengantar Suci pulang ke rumah orang tuanya,” jelasnya.
Namun naas menimpa, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan di rumah mereka. Ditemukanlah sejumlah barang bukti (BB) berupa  alat hisap sabu (bong), satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dalam kotak kaleng warna hitam.
Penggeledahan juga dilakukan dalam gudang, ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu- sabu di bawah piala dengan berat 16 gram.
Senada dikemukakan terdakwa Suci, ia menyebutkan saat terdakwa Kevin membuka pintu rumah, tiba-tiba anggota Satres Narkoba langsung menangkapnya. Begitu juga dengan terdakwa Andreas dan Rita.
Suci menjelaskan ihwal dirinya berada di rumah naas tersebut. Tujuannya untuk mengantar empek-empek pesanan terdakwa Rita. Saat terdakwa Suci masuk, terdakwa Andreas menawarkan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Suci menyebutkan dirinya bersama ketiga terdakwa lainnya menggunakan narkoba di dapur rumah terdakwa Andreas. “Ditawarin saya isap sabu-sabu itu. Baru satu kali isap, eh  itu pak polisi datang nangkap kami,’’ pungkasnya.
Mendengar keterangan para terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Guntur Kurniawan dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterdakwa terdakwa Andreas.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum mendakwa ke empat terdakwa yang merupakan Ibu, bapak dan anak bersama Suci ini dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Dalam dakwaan ke dua, ke empatnya juga didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta dakwaan ke tiga melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Roland
Editor : Ogawa
Komentar