Modal Foto Dengan Kajati, Markus Tipu Tersangka Rp.500 Juta

Tersangka Fr satu dari dua penipu yang meminta dana Rp.500 juta ke tersangka korupsi Tambang.
Tersangka Fr, satu dari dua penipu yang meminta dana Rp.500 juta ke tersangka korupsi di Kajati Kepri.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Mengaku dekat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui foto selfi dirinya yang ditunjukkan pada tersangka Korupsi IUP-OP Tambang, menjadi modus penipuan yang dilakukan terduga penipu Fr dan Bw.

Melalui foto Selfi itu, tersangka Fr dan Bw (DPO) mengaku bisa mengatur kasus yang menjerat tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang� bauksit yang saat ini disidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra mengatakan, dari keterangan korban, atas dasar itu dirinya mau menyerahkan dana tersebut kepada pelaku.

“Saat ini satu pelaku masih kita buru. Informasi terakhir pelaku kabur ke Nusa Tenggara Barat (NTB),”ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, pada wartawan Sabtu (27/6/2020).

Rio mengungkapkan berdasarkan keterangan korban, sebelum menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta itu, kedua pelaku Fr dan Bw (DPO) bersama korban sempat bernegosiasi masalah besaran biaya untuk kasus yang menjeratnya. Pelaku dan korban juga pernah melakukan pertemuan di Tanjungpinang dan kota Batam.

Awalnya kedua pelaku meminta korban untuk menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Namun dari hasil negosiasi disepakati sebesar Rp 1 miliar.

“Saat itu juga disepakati, korban memberikan DP dulu sebesar Rp 500 juta,”ungkap Rio.

Selanjutnya, korban memberi uang itu kepada kedua pelaku di jalan depan mall Tanjungpinang City Center (TCC). Ketika uang itu telah di terima oleh pelaku Fr kemudian menyerahkan semuanya kepada Bw.

Modus Bw menunjukan fotonya dengan Kejati Kepri, kepada korban sehingga korban percaya,”pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Fr dilakukan Polres Tanjungpinang atas laporan korban Junaidi yang pemberian dana “Suap” Rp.500 juta yang dijanjikan pelaku untuk diberikan ke Kejaksaan Tinggi Kepri guna menyelesaikan perkaranya.

“Yang melaporkan adalah korban Junaidi dari Mitra BUMDES MJ. Korban mengaku ditipu oleh dua orang yang dapat menyelesaikan kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Tinggi Kepri,”ujar Reza.

Berdasarkan laporan itu, penyidik Polres Tanjungpinang langsung mengetahui keberadaan terduga pelaku Fr di sebuah Cafe di Tiban kota Batam dan melakukan penangkapan terhadap Fr.

Atas perbuatanya polisi menetapkan Fr sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Penulis:Roland