
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Diiming-imingi proyek, Korban Moi Ceng alias Sudiyanto mengaku, menyetor Rp 86 juta uang “pelicin” (Suap agar dapat proyek-red) kepada Kepala dinas PUPR Provinsi Kepri, Anggota Komisioner KPU dan anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Sejumlah uang itu, diberikan Moi Ceng ke terdakwa Andre Ilham untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa kepadanya. Mengenai dana tersebut benar diberikan terdakwa ke sejumlah pejabat itu, Moi Ceng mengaku hanya terdakwa yang mengetahui.
Demikian dikatakan saksi korban Moi Ceng alias Sudiyanto dan saksi Robin, dalam kesaksianya pada sidang lanjutan kasus penipuan dengan modus iming-iming proyek yang dilakukan terdakwa Andri Ilham di PN Tanjungpinang Selasa (8/6/2021).
Kepada majelis Hakim saksi korban Moi Ceng alias Sudiyanto mengatakan, awalnya dia mengenal terdakwa Andri Ilham sebagai Humas di Avara Resort. Selanjutnya pada Februari 2020, terdakwa menawarkan proyek pemasangan pipa stadion Dompak kepada korban.
Saat itu, Terdakwa meminta pinjaman uang, dengan alasan untuk menggolkan proyek pemasangan pipa stadion Dompak di Tanjungpinang. Namun saat itu, korban Moi Ceng mengatakan, Kalau dia tidak mau lagi bermain proyek, karena tidak jelas.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi Moi Ceng dan mengajaknya bertemu membicarakan proyek tersebut di salah satu kedai kopi.
“Saat pertemuan itu terdakwa ini (Andre Ilham-red) ngomong dekat dengan Kadis PUPR Kepri dan Kasatker serta Kabidnya,” kata Sudiyanto.
Dalam pertemuan itu lanjut, tidak ada permintaan uang senilai ratusan juta seperti yang diminta oleh terdakwa.Tetapi hanya Rp.50 juta saja. Uang tersebut dikatakan terdakwa, diminta oleh Kepala dinas dan sejumlah pejabat lainya.
“Kata terdakwa kepada saya, Uang itu digunakan untuk menggiring (Uang pelicin) untuk Kadis PUPR, Kabid dan Kasatker,” jelas korban.
Atas permintaan itu, selanjutnya korban-pun mentransfer secara bertahap kepada terdakwa Andre Ilham. Pengiriman dilakukan melalui M-Banking yang diawali pada 3 Maret 2020 sebesar Rp 5 juta, kemudian 9 Maret 2020 Rp 10 juta, 19 Maret 2020 Rp7 juta, dan 3 April 2020 sebesar Rp 11 juta.
“Selanjutnya pada 15 April 2020, kembali saya kirim Rp10 juta, 27 April 2020 sebesar Rp10 juta, 8 Mei 2020 Rp3 juta dan 15 Juni 2020 Rp 10 juta,” jelasnya.
Seluruh uang tersebut, lanjutnya ditransfer melalui M-Banking BCA-nya, ke rekening BCA terdakwa Andre Ilham.
“Sebagian ada yang menggunakan kwitansi dan ada yang tidak,” paparnya.
Selain itu, lanjut Moi Ceng lagi, terdakwa juga menghubunginya pada 16 April 2020, untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta. Alasan terdakwa uang tersebut digunakan untuk menebus mobil di Batam.
“Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut 2-3 hari kedepan. Tetapi sampai saat ini juga tidak dikembalikan,” ucapnya.
Selanjutnya terdakwa juga meminta uang sebesar Rp30 juta, dengan alasan untuk menggolkan proyek milik anggota DPRD kota Tanjungpinang.
“Saat meminta dana untuk DPRD kota Tanjungpinang itu, Â terdakwa saat itu juga bersama temannya Edy Susanto dari LSM Cindai,” ujar Moi Ceng.
Demikian juga permintaan uang yang kata terdakwa untuk salah seorang anggota Komisioner KPU Tanjungpinang bernama Yoga.
“Permintaan uang tersebut, dilakukan terdakwa dengan iming-iming proyek di KPU, Kota Tanjungpinang dan dengan alasan terdakwa dan temanya Edi Susanto mengaku mengenal dan dekat dengan Dewan dan KPU hingga saya percaya,” ujarnya.
Namun seluruh iming-iming proyek yang dijanjikan Terdakwa dan kawannya, hingga saat ini tidak ada. Bahkan ketika korban mempertanyakan hal tersebut, Terdakwa kembali berjanji kalau tidak ada proyek, uang akan dikembalikan pada 11 April 2020.
Namun sayangnya, hingga Rp 86 juta dana yang diserahkan dan diambil Terdakwa Andre Ilham tidak dikembalikan, dan akhirnya korban melapor ke Polisi.
Sidang yang saat itu dipimpin Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho didampingi Hakim Anggota, Justiar Ronald dan Awani Setyowati, hingga sore masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi lainya.
Sebelumnya, dalam kasus penipuan dengan iming-iming proyek ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Andre Ilham dengan dakwaan berlapis.
Dalam dakwaan Pertama, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ke dua melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi