
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad, meminta Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kepri bersabar dan memaklumi keputusan Pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji Indonesia 2021 ini.
Menurut Ansar, Keputusan pemerintah pusat terkait pembatalan tersebut, sudah melalui pertimbangan matang. Terlebih, situasi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Saat ini, pemerintah lebih mementingkan proteksi kesehatan masyarakat dari penyakit COVID-19,” ungkap Gubernur Ansar, Selasa (8/6/2021).
Ansar berharap, para CJH asal Kepri dapat bersabar atas penundaan beribadah haji tahun ini. Ia pun meminta para CJH berdoa agar musibah pandemi COVID-19 segera berlalu dan kondisi dapat berjalan normal kembali.
Untuk diketahui, sebanyak 1.281 CJH asal Kepri batal menunaikan ibadah haji tahun ini. Hal tersebut menyusul keputusan Kementerian Agama terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021.
Dari 1.281 CJH asal Kepri itu terdiri dari CJH kota Batam sebanyak 627 orang, Tanjungpinang 269 orang, Karimun 163 orang, Natuna 94 orang, Lingga 35 orang, Bintan 66 orang, dan Kepulauan Anambas 27 orang.
Selain itu, dirinya juga tetap mengimbau kepada para CJH tetap menaati imbauan dari pemerintah agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, serta mendukung program vaksinasi demi menekan penyebaran COVID-19.
“Tidak perlu takut divaksin, karena sampai hari ini belum ada kejadian fatal setelah disuntik vaksin COVID-19, baik jenis Sinovac maupun AstraZeneca,” demikian Ansar.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI resmi mengumumkan bahwa, tahun 2021 ini tidak ada keberangkatan jemaah haji asal Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers belum lama ini.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang sempat mengalami lonjakan pasca libur lebaran kemarin. Dengan adanya kebijakan ini, maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu.
Yaqut mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 perihal Pembatalan Keberangkatan Haji tersebut.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi.
Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M.
Penulis:Ismail
Editor :Ogawa












