
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pertamina mewajibkan pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram menggunakan KTP. Kebijakan ini, secara resmi akan berlaku mulai 1 Juni 2024.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibawa konsumen.
“Jadi mulai Sabtu (1/6/2024) ini, pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, agen pangkalan akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP setiap pembeli LPG,” ujar Riva melalui keterangan resmi, Selasa (28/4/2024).
Riva mengatakan, hingga April 2024, ada sebanyak 53.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram.
Dan sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftarannya adalah sektor rumah tangga.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lalu 5,8 juta usaha mikro, petani 12,8 ribu, nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih masuk karena diakomodir 20 persen.
“Tujuan pencatatan ini, dilakukan agar subsidi LPG lebih tepat sasaran,” sebutnya.
Pengecekan lanjutnya, juga dilakukan dengan mengkomparasi data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil atau Kelompok 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, Pertamina tetap melihat jika ada konsumen yang melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7,l.
Menurut Reva saat ini belum ada acuan yang pasti atas konsumen-konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













