Namanya Disebut Terdakwa TPPU Dalam Sidang, Akim: Biarin Aja

Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Nakroba di PN Tanjungpinang dengan Terdakwa Aman Alias Asun berlangsung secara Online di PN Tanjungpinang
Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba di PN Tanjungpinang dengan Terdakwa Aman Alias Asun berlangsung secara Online di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Disebut terdakwa Aman alias Asun sebagai penyewa Kapal dan pemilik rekening BCA penampung dana uang Narkoba di Pengadilan, Bos PT.Pasifik Group, Akim mengakui, jika terdakwa pernah bekerja padanya sebagai Kapten Kapal Speed.

“Pernah kerja Ama saya jadi kapten Speed,”sebut Akim saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID, Selasa (9/6/2020).

Atas keterangan terdakwa itu, Akim juga mengatakan, dirinya membiarkan dan terserah Aman alias Asun saja.

“Biar aja, terserah aja,”ujarnya.

Namun saat diminta tanggapannya, mengenai perintah Majelis Hakim yang meminta Jaksa Menghadirkannya sebagai saksi ke Pengadilan atas keterangan Aman alias Asun tersebut, Akim tidak memberi jawaban.

Sebelumnya, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba, Aman alias Asun menyebut nama mantan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri sebagai pemilik 3 kapal speed yang disewa bos PT.Pasifik Grup Akim.

Sebelum ditangkap dalam kasus Narkoba, Asun alias Aman juga mengaku sempat bekerja sebagai Nahkoda kapal pada speed milik Yan Fitri yang disewa oleh PT Pasifik Grup milik Akim, dengan gaji Rp 7,5 juta.

Pengakuan itu dikatakan Aman alias Asun dalam sidang lanjutan kasus TPPU dengan agenda pemeriksaan Terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ediward P Sihaloho, Corpioner SH dan satu majelis hakim lainya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020).

�Speed itu milik Yan Fitri Wakapolda Kepri yang disewa Akim,�kata Asun melalui Video Confrense di PN Tanjungpinang.

Namun saat ditanya Hakim, apakah kapal tersebut pernah digunakan terdakwa untuk menyeludupkan narkoba yang dibawanya dari Johor Malaysia?. Saat itu Asun berbelit dan tidak mau menjawab pertanyaan Hakim.

Ketika kembali diperjelas hakim, apakah terdakwa pernah membawa narkoba jenis sabu dari Johor atas perintah Khor Ing Hau di Lapas Tembesi Batam?, Asun akhirnya mengaku, dan mengatakan mengambil narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg sampai 1 kg itu dari Johor Malaysia atas perintah Khor Ing Hau alias Ahau dengan upah Rp.50 juta.

Kepada majelis hakim, Terdakwa Aman alias Asun ini juga mengaku, rekening BCA atas nama Aman dengan nomor 3800796741 yang digunakanya menampung dana Narkoba dari Malaysia adalah dari Akim dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak speed.

Penulis:Redaksi