
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sempat berkelit saat memberi keterangan, Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang saksi Hordon, akhirnya mengaku mengendalikan Narkoba Sabu dari Lapas.
Pengakuan itu dikatakan saksi Hordon setelah diperingatkan Hakim atas ancaman pidana saksi palsu bisa di penjara selama 7 tahun, saat dihadrikan Jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjuta terdakwa Jolly Rudiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/7/2023).
Awalnya, Hordon ditanya Jaksa Penuntut Umum mengenai perannya dalam jaringan pengedar narkoba terdakwa Jolly Rudianto dari dalam Lapas Narkorika Tanjungpinang.
Atas pernyataan Jaksa itu, Hordon membantah seluruhnya pertanyaan yang diajukan Jakas. Begitu juga kesaksianya dalam keterangan saksi di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Semua saya bantah tidak benar,” ucapnya.
Demikian juga dengan penggunaan handphone yang dilakukan Hordon dari dalam Lapas Narkotika untuk berkomunikasi dengan terdakwa.
Selain itu, saksi Hordon juga mengatakan, bahwa terdakwa Jolly membeli narkoba jenis sabu Rp 3,5 juta bukan kepapadanya melainkan kepada Boy (DPO).
“Saya tidak  tahu dan tidak pernah berurusan dengan narkoba, tiba-tiba kamar saya digeledah dan saya didalam macam mana saya pegang HP,” bantah Hordon.
Namun pada saat Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand memperingati saksi Hordon, bahwa jika Hordon memberikan keterangan palsu maka dapat dipidana penjara selama 7 tahun.
Tetapi napi narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukum pidana penjara selama 10 tahun didalam Lapas ini masih juga tidak mengaku.
Pada saat Majelis Hakim Justiar Ronald menanyakan sekali lagi dengan memperingati saksi Hordon, bahwa memberikan keterangan palsu dapat dipidana.
Akhirnya, Hordon yang merasa ketakutan dan cemas akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepada majelis hakim Hordon mengaku, saat kamar selnya digeledah anggota Polisi dari Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Â Ia sempat membuang kartu nomor hndselnya yang dipakai untuk menghubungi terdakwa.
“Jadi saya menggunakan HP itu, kartunya saya patahkan, dibuang di kloset dan HPnya saya buang,” kata Hordon.
Hordon mengaku, bahwa terdakwa membeli narkoba sebanyak 5 gram kepadanya, sehingga Hordon memberikan nomor Boy (DPO). Selanjutnya, Boy yang mengantarkan narkoba kepada terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang di kos- kosan Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pukul 12.30 WIB, Sabtu(7/1/2023)lalu.
Dalam penangkapan terdakwa, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 1 paket seberat 4,89 gram. Setelah dikembangkan, terdakwa Jolly mengaku pesan dan beli barang dari Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur