New Normal COVID-19, Dishub Tanjungpinang Batasi Penumpang Angkot

Kepala dinas Perhubungan kota Tanjungpinang Bambang Hartanto
Kepala dinas Perhubungan kota Tanjungpinang Bambang Hartanto

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang akan membatasi jumlah penumpang setiap angkutan kota dalam penerapan new normal atau kenormalan baru pandemi COVID-19 di Tanjungpinang.

Kepala dinas Perhu8bungan (Dishub) kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, pembatasan jumlah penumpang Transportasi umum antar kota itu, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang menetapkan kapasitas penumpang sarana dan transportasi umum pada New normal dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas biasanya.

“Kita akan patroli di beberapa titik untk melakukan pengawasan terhadap penumpang angkot,”kata Bambang, Selasa(16/6/2020).

Pengurangan penumpang lanjut dia, dilakukan dari jumumlah 10 orang biasanya angkutan normal, sesuai peraturan saat ini hanya boleh mengisi 7 orang penumpang.

“Kalau kita temui tidak mematuhi aturan maka akan kita turunkan,”katanya.

Bambang juga mengakui, jika saat ini pengguna angkot di Tanjungpinang belum terlalu ramai, sebab mayoritas masyarakat, banyak yang menggunakan kendaraan pribadi atau sepeda motor.

Selain mengawasi jumlah penunpang, pengawasan juga akan dilakukan, terhadap kepatuhan pengendara maupun penumpang dalam pengunaan maksker serta protokoler lainya.

Penulis:Roland