BPJS-TK-Tanjungpinang

Paripurna DPRD, Kepri Dapat Opini WTP Dari BPK

 Tangkapan layar Permasalahan yang harus ditindaklanjuti pemerintah Provinsi Kepri pada sidang Paripurna DPRD Kepri dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas LKPD-APBD 2022 provinsi Kepri di Aula kantor gubernur Kepri Jumat (14/4/2023). (Foto:Presmedia)
Tangkapan layar Permasalahan yang harus ditindaklanjuti pemerintah Provinsi Kepri pada sidang Paripurna DPRD Kepri dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas LKPD-APBD 2022 provinsi Kepri di Aula kantor gubernur Kepri Jumat (14/4/2023). (Foto:Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah provinsi Kepri kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2022 dari BPK-RI.

Perolehan Opini WTP atas LKPD-APBD 2022 provinsi Kepri itu, disampaikan Anggota V BPK-RI Ahmadi Noor Supit ke DPRD Kepri pada sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Jumaga Nadeak dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas LKPD-APBD 2022 provinsi Kepri di Aula kantor gubernur Kepri Jumat (14/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Anggota V BPK-RI Ahmadi Noor Supit, mengatakan pemeriksaan BPK atas LKPD-APBD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat dan opini atas pengelolaan keuangan yang disajikan pemerintah.

Pemberiaan opini dan pendapat dilakukan atas kesesuaian standar, efektifitas sistem, pengendalian anggaran serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-Undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD-APBD 2022 Kepri, termasuk implementasi atas rencana yang telah dilaksanakan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD-APBD 2022 Provinsi Kepri,” ujar Ahmadi Nur Supit.

Dengan perolehan Opini WTP itu, BPK mengatakan, pemerintah Provinsi Kepri telah berhasil memperoleh dan mempertahankan Opini WTP atas LKPD-APBD nya yang ke-13 kali.

Capaian ini lanjutnya, hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

Namun demikian, BPK juga menyatakan, menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan keuangan daerah provinsi Kepri di LKPD-APBD 2022.

Sejumlah permasalahan yang ditemukan itu antara Lain:

  1. Belum optimalnya pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 5 SMK di Provinsi Kepri.
  2. Temuan kekurangan volume pekerjaan pada 34 paket pekerjaan proyek, tidak sesuai dengan kontrak hingga terjadi kelebihan pembayaran di 5 OPD serta.
  3. Pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja hibah APBD 2022 belum tertib.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan pada Gubernur pemerintah provinsi Kepri, agar menyelesaikan sejumlah temuan itu dalam waktu 60 hari kedepan.

Pada kesempatan itu, BPK juga menyampaikan, berdasarkan rekomendasi hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK. Sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menindaklanjuti 1.151 rekomendasi BPK dari 1.359 rekomendasi laporan hasil Pemeriksaan LKPD-APBD sejak 2005-2022.

Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD Kepri, dapat ikut membantu penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK ini, sesuai dengan aturan dan kewenangan,” pungkasnya.

Sementaara itu, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, menyatakan sangat bersyukur atas peroleh WTP yang ke-13 kali LKPD-APBD provinsi Kepri itu.

Selain mengucapkan terima kasih atas masukan dan koreksi yang dilakukan BPK terhadap LKPD-APBD Kepri, Ansar mengatakan, akan menindak lanjuti sejumlah temuan dan rekomendasi LHP-BPK, melalui mekanisme dan monitoring penyelesaian masing-masing OPD.

“Ucapan terimakasih ke BPK atas kerja keras dalam penyelesaian Pemeriksaan. Demikian juga kepala OPD Kepri yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan yang dilakukan” ujar Ansar.

Sementara Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, melalui alat kelengkapan Badan Aggaran DPRD, akan segera membahas serta melakukan pengawasan atas sejumlah temuan BPK terhadap LKPD-APBD 2022 Kepri itu, sebagaimana aturan UU dan PP serta tatib DPRD.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar