
PRESMEDIA.ID– Pasangan suami istri (pasutri) Robert Suana (41) dan Ghanniy Malik (44) resmi didakwa melakukan tindak pidana pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia, dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (31/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diva, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan seorang perempuan bernama Lisa, yang berada di Malaysia, kepada terdakwa Ghanniy untuk menjemput seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Siti yang datang dari Jakarta ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).
Tidak hanya itu, Ghanniy juga diminta menjemput korban lainnya, Wuryani, yang datang dari Batam melalui Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP).
“Kedua korban diminta menginap sementara di rumah terdakwa atas perintah Lisa,” ujar JPU Diva saat membacakan dakwaan.
Setelah korban Siti tiba, Lisa mengirimkan dana sebesar Rp 4 juta, terdiri dari Rp 1,6 juta untuk tiket pulang-pergi (PP) dari Tanjungpinang ke Malaysia, dan Rp 2,6 juta dalam bentuk Ringgit Malaysia (RM 600) sebagai uang saku untuk korban.
Namun, ketika kedua korban hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional SBP, petugas mencurigai aktivitas mereka. Akhirnya, kedua korban diamankan oleh BP3MI dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi langsung menangkap kedua terdakwa di rumahnya di Tanjungpinang,” lanjut JPU Diva.
Langgar UU Perlindungan Pekerja Migran
Atas perbuatannya, Robert dan Ghanniy didakwa didakwa melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum Rijalun Simatupang dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Sidang perkara yang dipimpin Majelis Hakim Fausi, dengan hakim anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur