
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengatakan, Pasangan Suami Isteri (Pasutri) Elia Agung dan Dayanti yang mencoba menyelundupkan handphone dengan cara melemparkan ke Terdakwa Theo Prabudi di Sel Tahanan PN Tanjungpinang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP.Crisman Panjaitan mengatakan, dari hasil test urin yang dilakukan pada Elia dan Dayanti oleh dokter rumah sakit menyatakan, keduanya resisten atau positif menggunakan Narkoba.
Hasil dari test urine keduanya positif mengandung narkoba,”ujar Kasat Narkoba Polres Bintan AKP.Chrisman Panjaitan pada wartawan Jumat,(17/2/2020).
Atas hasil test urin itu, saat ini kedua pasutri itu langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNNK) kota Tanjungpinang guna dilakukan rehabilitas.
“Proses hukum tidak bisa dilanjutkan, karena tidak ada barang bukti. Dan penanganan selanjutnya kami serahkan ke BNN, untuk dilakukan rehabilitasi,”jelasnya.
Sebelumnya, mantan terpidana (Residivis) Narkoba Elia Agung dan isterinya Dayanti diamankan Polisi di PN Tanjungpinang karena memasukan Hand Phond ke seorang terdakwa sidang di Sel Tahanan Pengadilan Negeri,Selasa,(14/1/2020).
Penangkapan Elia dan Dayanti awalnya dilakukan oleh Sipir jaga tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang memerogoki, Elia dan isterinya, melemparkan sebuah Hand Phond ke seorang terdakwa bernama Theo Prabudi di Sel tahanan Pengadilan.
Sebelum ditangkap, Elia sempat ditegur Petugas Sipir agar tidak memberikan sesuatu pada terdakwa yang sedang menunggu sidang tersebut. Namun Elia tetap ngotot, dan sembunyi-sembunyi melemparkan sebuah hand phond ke seorang terdakwa ditahan sel. Atas temuan itu, petugas sipir tahanan Kejaksan langsung menangkap Elia dan menyerahkanya ke Polisi.
Dari intrigasi yang dilakukan anggota Polres Tanjungpinang, Elia sempat mengelak dan mengatakan, hanya membantu terdakwa untuk menghubungi keluarganya. Selain itu, pelaku juga mengaku merupakan mantan terpidana perkara narkoba dan pencurian yang sudah beberapa kali masuk penjara.
Penulis:Roland
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











