Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison atas Perintah Pengadilan Singapura Setelah Ditangkap CPIB

Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (Foto: Dok-KBRI Singapura)
Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryo Pratomo. (Foto: Dok-KBRI Singapura)

PRESMEDIA.ID – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengatakan, tersangka dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Changi Prison atas perintah Hakim Pengadilan Singapura.

Penahanan ini dilakukan setelah ia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan dihadapkan ke pengadilan.

Hal ini dikatakan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, meluruskan informasi yang sebelumnya beredar, menyebut, Tannos ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan di KBRI Singapura.

“Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh CPIB. Hal ini merupakan hasil kerja sama dalam rangka implementasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura,” jelas Suryo melalui keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

Suryo juga mengatakan, penahanan Tannos dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Singapura dengan melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum setempat.

“Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura. Sejak 17 Januari 2025, ia ditahan di Changi Prison berdasarkan perintah Pengadilan Singapura,” ujarnya.

KBRI Singapura lanjut Suryo, juga menyampaikan apresiasi atas sikap profesional CPIB yang tidak membeberkan detail lebih lanjut terkait proses hukum Tannos. Saat ini, proses hukum terhadap Tannos sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengadilan Singapura.

Tanos Ditangkap Atas Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Ia juga mengatakan, penahanan Paulus Tannos, merupakan tindak lanjut kerja sama antara Indonesia dan Singapura sebagai implementasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi lintas negara.

“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung sesuai ketentuan di Singapura,” tutup Dubes Suryo.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com