Pekerja Subkon KEK Galang Batang Ditangkap Polisi Usai Bobol Warung Warga di Gunung Kijang

Pelaku pembobol warung ditahan di Sel Mako Polsek Gunung Kijang. (Foto Hasura)
Pelaku pembobol warung ditahan di Sel Mako Polsek Gunung Kijang. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Seorang pekerja subkon di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, bernama Riwanto (21), ditangkap polisi setelah nekat membobol warung warga di Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Senin (13/10/2025) dini hari.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsuria, menjelaskan bahwa pelaku membobol warung kelontong milik warga menggunakan hanger besi sebagai alat untuk mencongkel pintu.

“Warung korban terbuat dari kayu, termasuk kuncinya. Pelaku membuka pintu dengan cara mengaitkan hanger besi hingga kunci rusak dan pintu terbuka,” ungkap Ipda Syamsuria di Mapolsek Gunung Kijang, Selasa (14/10/2025).

Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dompet besar berwarna coklat yang berisi uang tunai sekitar Rp20 juta. Saat kejadian, korban sedang tidur dan tidak menyadari aksi tersebut.

Korban baru mengetahui uangnya hilang sekitar pukul 06.00 WIB, setelah mendapati dompetnya raib dan warungnya dalam keadaan terbuka. Ia pun segera melapor ke Polsek Gunung Kijang sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Riwanto kemudian ditangkap saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Kampung Galang Batang.

“Kami amankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan uang hasil curian sebesar Rp19 juta serta alat yang digunakan untuk membobol warung,” ujar Syamsuria.

Dari pengakuan pelaku, Rp1 juta hasil curian telah dipakai untuk membayar hutang Rp500 ribu, membeli pulsa, memperbaiki motor, serta membayar kopi dan rokok.

Akibat perbuatannya, Riwanto dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, Riwanto mengaku terpaksa mencuri karena terlilit hutang dan penghasilannya tidak mencukupi. Ia juga mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukan.

“Saya bingung mau bayar hutang pakai apa. Gaji saya tidak cukup, jadi saya nekat. Sekarang saya menyesal,” ucap Riwanto yang berasal dari Aceh.

Diketahui, pelaku datang ke Bintan sejak 17 Agustus 2024 dan bekerja di salah satu perusahaan subkontraktor di PT BAI KEK Galang Batang. Tanpa sanak keluarga di daerah tersebut, ia mengandalkan diri sendiri hingga akhirnya terseret kasus pencurian.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi