BPJS-TK-Tanjungpinang

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Gunung Kijang

Tiga pelaku curanmor digelandang ke Mapolsek Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Tiga pelaku curanmor digelandang ke Mapolsek Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (32), H (29), dan L (20) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, setelelah beraksi di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan seorang warga Desa Malang Rapat, Salahudin melaporkan kehilangan satu unit Motor Honda Scoopy BP 2281 OW.

Korban kehilangan motor saat memarkirkan di Lembah Cahaya, Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.

“Korban memarkirkan sepeda motor tak jauh dari rumahnya. Namun saat korban kembali motornya sudah raib. Sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Missyamsu Alson, Selasa (12/9/2023).

Mendapati laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan penyelidikan. Di saat penyelidikan berjalan, korban kembali memberikan laporan bahwa tetangganya melihat motor tersebut dikendarai oleh seorang laki-laki berinisial L.

“Disitu dilakukan pengejaran dan akhirnya Rabu 6 September polisi berhasil membekuk L di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong,” jelasnya.

Setelah L dibekuk, kata Mantan Kapolsek Tambelan ini, dilakukan pengembangan sehingga berhasil ditangkap dua tersangka lainnya berinisial A dan H ditempat yang berbeda.

“Jadi dalam kasus ini L beraksi dengan kedua rekannya yaitu A dan H,” katanya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Motor Honda Beat BP 3302 JA yang digunkan pelaku sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Kemudian 2 buah kunci L, dan 1 buah kunci Pas nomor 10.

Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 4 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Ketiga pelaku kini mendekam di penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Albet

Komentar