
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan mengajukan pembatalan keikutsertaan dan kelulusan salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap II yang diketahui merupakan eks caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berinisial Ar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, mengungkapkan, usulan pembatalan itu telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan pembatalan tersebut juga telah diumumkan secara resmi melalui website BKPSDM Bintan.
“P3K eks caleg itu sudah dibatalkan. Kita tinggal menunggu jawaban resmi dari BKN terkait surat pembatalan,” ujar Ronny saat ditemui di Halaman Kantor Camat Gunung Kijang, Selasa (29/7/2025).
Menurut Ronny, peserta bersangkutan juga telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi kepada BKPSDM Bintan. Surat tersebut menjadi bagian dari dokumen yang dilampirkan dalam proses usulan pembatalan keikutsertaan P3K ke BKN.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara individu. Jadi surat pengunduran diri itu kami lampirkan dalam pengajuan pembatalan ke BKN,” jelasnya.
Eks caleg tersebut sebelumnya telah lulus seleksi P3K Tahap II Bintan, dan tengah dalam proses penyusunan dokumen riwayat hidup sebagai syarat akhir penerbitan SK P3K. Namun, Pemkab Bintan menemukan bukti bahwa peserta pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dan masih tercatat sebagai anggota partai politik.
“Karena terbukti melanggar prinsip netralitas ASN, maka kami batalkan kelulusan P3K-nya. Artinya, SK P3K tidak akan diterbitkan,” tegas Ronny.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi