
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Karimun.
Salah seorang ASN inisial Rf, diduga hadir dalam kampanye pasangan calon tersebut pada Sabtu (12/10/2024) di Perum Bukit PN Permai, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Karimun untuk mendalami kasus ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan investigasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ini,” ujar Maryamah.
Maryamah juga mengungkapkan, kasus serupa terjadi di Batam, di mana lurah dan camat berfoto dengan calon wakil wali kota Batam, Li Claudia Chandra, dengan latar belakang simbol pasangan calon.
Hal ini menjadi bukti adanya dugaan ketidaknetralan ASN, meskipun telah ada sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada.
Ia menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik di ruang publik maupun dalam kampanye politik.
“Netralitas ASN harus dijaga dengan ketat. Meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak boleh menunjukkan afiliasi politik secara publik,” tambahnya.
Bawaslu berharap ASN dapat lebih disiplin dalam menjaga netralitas, meski memiliki hak pilih di bilik suara, namun tidak boleh memperlihatkan keberpihakan dalam keseharian.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













