PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang belum berhak mengelola pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang, karena belum diserahkan Balai Sarana Permukiman Wilayah Kepri Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Atas hal itu, peresmian dan pemanfaatan pasar ikan dan sayur di Jalan Gambir Kota Tanjungpinang, juga belum dapat dilakukan Pemo serta pedagang yang sebelumnya direlokasi ke tempat lain.
Pj.Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengatakan, pemerintah dan pedagang yang direlokasi sebelumya, sudah siap pindah dan menggunakan pasar yang dibangun dari sana APBN itu.
“Tapi karena Aset dan pengelolaanya belum diserah terima dari Satuan Kerja Kementerian ke Pemko, maka peresmian dan pemanfaatan pasar itu belum dapat kita gunakan,” ujarnya Jumat (2/2/2024).
Sebenarnya kata Hasan lagi, Pemko Tanjungpinang sudah siap untuk melakukan peresmian.
Dan untuk memastikan pengerjaanya sudah siap dilakukan kontraktor, dalam waktu dekat ini, Pemko Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Balai Sarana Permukiman Wilayah Kepri DirjenCipta Karya Kementerian PUPR.
“Dan setelah serah terima asetnya dilakukan melalui penandatangan serah terima aset. Baru kami serahkan pengelolaannya ke BUMD untuk dimanfaatkan pedagang berjualan,” kata Hasan di Tanjungpinang Jumat (2/2/2024).
Dan pengelolaan lanjut Hasan, Pemerintah kota Tanjungpinang juga akan meminta pada BUMD, agar memanfaatkan lantai I pasar itu untuk kios dan arus kendaraan untuk bongkar muat barang.
Selanjutnya dilantai dua rencananya akan menjual sayur mayur, tapi bukan untuk menjual ikan.
“Tapi nanti akan lihat skemanya bagaimana. Khususnya untuk masing-masing orang dapat berapa lapak, ini nanti akan kita minta BUMD untuk presentasi,” jelasnya.
Terpisah, Engineering Proyek Pembangunan Pasar Baru, PT.Tiara Indopenta KSO, Hendro mengatakan pembangunan pasar proyek Kementerian PUPR itu sudah siap dilaksanakan.
Namun demikian, Hendro tidak menjelaskan apakah berita acara serah terima barang atas proyek Pasar di Tanjungpinang itu sudah dilakukan dengan Kementerian PUPR.
Sebelumnya pengerjaan proyek konstruksi rehabilitasi pasar baru Tanjungpinang ini sempat molor dari batas waktu kontrak massa pelaksanaan 31 Desember 2023.
Atas hal itu Kontraktor pelaksana PT.Tiara indopentas (KSO) didenda pinalti Rp500 ribu per hari.
Proyek rehabilitasi Pasar Baru Tanjungpinang merupakan proyek Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang didanai dari APBN 2022-2023 dengan pagu dana Rp79.972.441.340,-.
Adapun pemenang kontrak pekerjaan adalah PT.Tiara Multi Teknik (KSO) beralamat di jalan Ketintang Baru Selatan VII Nomor 10 kota Surabaya Jawa Timur.
Namun dalam papan plang proyek di Tanjungpinang, pihak ketiga pelaksana pekerjaan yang berkontrak adalah PT.Tiara Indopentas (KSO) dengan kontrak Nomor PB.03.01/SP-06/SPPP-KEPRI/XI/2022.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar