Pemko Tanjungpinang Sosialisasikan Perda Retribusi Pajak Baru

Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah, di Ballroom Trans Convention Centre Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah, di Ballroom Trans Convention Centre Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Trans Convention Centre Tanjungpinang, Senin (19/2/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan sosialisasi ini menjadi sosialisasi terakhir terkait rencana penetapan besaran kenaikan pajak dan retribusi daerah.

Dimana pemerintah sempat menginstruksikan kenaikan pajak hiburan antara 40 hingga 75 persen.

“Tapi kalau di daerah ada diskresi, ini yang sedang kita sosialisasikan,” kata Hasan.

Hasan menyebutkan selama ini para pengusaha di Tanjungpinang menginginkan pajak dan retribusi tetap ri angka 15 persen.

Meskipun begitu, Pemko masih akan menghitung dan mempertimbangkan hasil pertemuan terakhir ini untuk menentukan besaran angka kenaikan pajak dan retribusi di Tanjungpinang.

Selain itu termasuk mempertimbangkan kontribusi pajak yang diberikan usaha hiburan kepada pendapatan Kota Tanjungpinang selama ini.

“Kita hitung dululah seperti apa, kalau selama ini kan yang jelas itu dari restaurant dan hotel,” ucapnya.

Menurutnya ada beberapa daerah di Indonesia yang telah menetapkan kenaikan retribusi pajak dan daerah di bawah 40 persen, salah satunya adalah Provinsi Bali.

“Ya bisa seperti Bali yang kenaikannya hanya 20 persen,” jelasnya.

Penetapan besaran kenaikan pajak dan retribusi tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat, setelah tersosialisasikan dengan baik terkait Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah tersebut.

Terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ade Kurniadi mengatakan sangat mendukung program pemerintah, tetapi HIPMI meminta pemerintah memiliki upaya pemerintah untuk meningkatkan pasar bagi pengusaha.

Menurutnya jika pemerintah hanya fokus ke pajak, tanpa ada upaya peningkatan pendapatan para pedagang atau pengusaha.

” Contohnya saja untuk pengusaha pemula, belum lagi mendapatkan keuntungan tetapi sudah dikejar pajak. Itulah yang membuat pengusaha tidak bertahan,” kata Ade.

Selain itu Pemerintah harus ikut andil memikirkan nasib-nasib para pengusaha atau pedagang. Dengan cara bagaimana mendatangkan wisatawan domestik dan mancanegara. Supaya putaran ekonominya berkembang.

” Ibaratnya usaha banyak tetapi yang belanja sedikit. Sehingga tidak mengharapkan warga lokal saja,” Jelasnya.

” Pemerintah membuat visit Tanjungpinang sehingga orang-orang tertarik , speerti agenda- agenda pemerintah seperti dragon boat itu harus dipertahankan jangan dihilangkan,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa HIPMI juga turut merasakan apa yang dirasakam sesama pengusaha. Memang itu dibebankan kepada konsumen seperti THM, namun apabila itu dinaikan siapa yang sanggup.

“Karena kita ini pasarnya loka bukan seperti di Bali dan kota kota lain. Jika disamakan dengan kota kota besar, hendaklah ada toleransi untuk kota kita,” tutupnya .

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur