Rawan Kecurangan, Bawaslu Perketat Pengawasan di 8 TPS yang PSU Tanjungpinang

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Yusuf. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Yusuf. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memperketat pengawasan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Yusuf mengatakan bahwa ada 8 TPS yang akan melaksanakan PSU.

Ia memaparkan diantaranya TPS 092 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur, TPS 059 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, TPS 037, TPS 065, TPS 15 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan TPS 028 dan TPS 009 kelurahan Bukit Cermin kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Pemilihan ulang 100 persen itu ada di 3 TPS diantaranya 2 di Kleurahan Tanjungpinang Kota, TPS 006 dan 015, serta 1 TPS Mahkota Alam Raya di Pinang Kencana,” kata Yusuf, Senin(19/2/2024).

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan di TPS yang melaksanakan PSU.

Menurutnya memang peserta pemilu telah melihat jumlah suara atau peluang di TPS tersebut.

“Karena mereka ini telah melihat peta yang sudah terbuka sehingga itu kita akan awasi sampai hari H,” tegasnya.

Sejauh ini, Kata Yusuf, belum ada temuan terkait money politik di seluruh wilayah PSU yang akan dilakukan.

Ia menyampaikan bahwa Bawaslu rutin melaksanakan koordinasi dengan Panwascam untuk tetap mengawasi Pemilu.

“Karena saat ini pengawasannya dobel, rekapitulasi dan PSU jadi memang kita harus ekstra kerja,” tutupnya.

Sampai berita ini diunggah, PRESMEDIA.ID belum dapat mengkonfirmasi KPU Tanjungpinang terkait jumlah jumlah pemilih atau DPT di 8 TPS yang melaksanakan PSU.

Ini 8 TPS yang melakukan PSU di Tanjungpinang terdiri dari :

  1. TPS 092 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur 1 orang pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai dengan domisili setempat (Natuna), namun diberikan hak untuk memilih dan diberikan 3 surat suara (PPWP, DPR RI dan DPD RI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
  2. TPS 059 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
  3. TPS 037, TPS 065, TPS 15 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
  4. TPS 059, terdapat 9 orang pemilih DPTb lintas Provinsi yang seharusnya mendapatkan 1 surat suara, namun diberikan 5 Surat Suara (PPWP. DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kota).
  5. TPS 065, terdapat 11 orang pemilih yang memiliki KTP luar domisili, Namun diberikan masing masing 1 surat suara PPWP melalui DPK.
  6. TPS 037 terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan (Surat suara yang digunakan lebih banyak dari jumlah pengguna, sesuai dengan daftar hadir pemilih).

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur