
PRESMEDIA.ID,Tanungpinang- Proyek Pembangunan Tribun Lapangan Sepak Bola Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kepri di Dompak, yang menelan dana Rp.26,267 Milliar, jadi tempat terlarang yang tidak boleh dilihat diawasi dan dipertanyakan setiap orang.
Proyek yang diduga bermasalah dan pengerjaanya terlambat ini sengaja ditutupi pihak pelaksana PT.Aza Banar karena massa kontrak pelaksanaanya sudah selesai pada 28 Desmber 2019 lalu, Namun sampai saat masih dikerjakan.
Staf dan pegawai PT.Aza Banar Rinaldo Alisaid, kepada wartawan mengatakan, Kawasan bangunan Proyek yang belum siap itu saat ini terlarang bagi siapa saja untuk melihat, mengawasi dan mempertanyakan serta memphoto pelaksanaan pekerjaan proyek pekrjaanya masih dilakukan. Hal itu dikatakan Rinaldo Alisaid Staf QHSSE Officer PT.Aza Banar saat ditemui PRESMEDIA.ID dilokasi proyek, Jumat,(17/1/2020).
“Sesuai dengan instruksi maneger, Wartawan dilarang masuk dan memphoto pekerjaan proyek ini,”ujar Rinaldo dengan arogan.
Selain larangan memfoto atau mengabadikan kondisi bangunan proyek, Rinaldo juga mengatakan, pihak management PT.Aza Banar sebagai kontraktor juga tidak mau dikonfrimasi atas pekerjaan proyek yang belum siap itu.
Kalau mau konfrimasi ke Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi saja, Pimpinan nggak ada disini semua lagi di Batam,”sebutnya.

Ketika disingung mengenai pelaksanaan proyek yang sudah habis massa kontrak, Namun kenapa masih tetap dikerjakan, Rinaldo mengatakan pihaknya juga tidak mengetahui.
Demikian juga mengenai alasan pelarang setiap orang melihat dan mengabadikan fhoto proyek pemerintah yang belum siap itu, Rinaldo mengatakan, harus seizin pimpinanya dan Dinas Pemuda dan Olah raga. Bahkan ketika media ini, mencoba mengabadikan kondisi pekerjaan proyek dari lokasi yang sangat jauh, Rinaldo sempat menghalangi dan mengusir.
“Saya yang berhak disini, Wartawan dilarang mengambil Photo, anda silakan keluar,”ungkapnya.
Sebagai mana diketahui, Proyek Pembangunan Tribun Lapangan Sepak Bola Dompak, merupakan Proyek kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kepri tahun 2019 yang menelan dana APBD Rp.26.267.006.396. Kegitan Proyek ini dilaksanakan oleh PT.Aza Banar asal Batam dengan kontrak 150 hari kerja dan berakhir pada 28 Desember 2019.
Namun hingga 17 Januari 2020, pelaksanaan pekerjaan proyek tak kunjung selesai dan masih dilaksanakan pengerjaan dibangian dalam dan luar bangunan.
Kepala dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kepri Mafrizon yang dikonfrimasi dengan pelarangan media memonitor dan mengabadikan Pembangunan Proyek Tribun sepak bola yang tak kunjung siap itu, membantah adanya pelarangan tersebut. Hal yang sama juga dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bambang Suwastiyo.
“Nggak ada pelarangan seperti itu, Itu pandai-pandai Staf PT.Aza Banar aja itu,”ujar Mafrizon.
Mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, Mafrizon dan Bambang juga mengakui. Dari 150 hari masa pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, pada 28 Desember 2019 lalu sudah berakhir. Namun demikian, Mafrizon dan Bambang selaku Pengguna Anggran (PA) dan PPK masih memberikan tambah waktu pelaksanaan pada PT.Aza Banar selama 50 hari. Pemberiaan tambahan waktu itu, kata Mafrizon, diberikan atas kesanggupan kontraktor dengan ketentuan denda atau pinalti kontrak.
“Pelaksanaan pekerjaan saat ini, masuk dalam pinalti kontrak atau denda 1 per 1.000 dari nilai kontrak per hari dari keterlambatan atau Rp.26 juta per hari dari nilai kontrak,”ujarnya.
Perpanjangan pelaksanaan pekerjaan lanjut Mafrizon, dilaksanakan selama 50 hari sejak 28 Desember 2019 hingga 16 Februari 2020.
Penulis:Redaksi












