Penyidikan Kasus Dugaan Malpraktik Tidak Ada Perkembangan, Korban dan Pengacaranya Lapor ke Mabes Polri

Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib ( RS RAT) Tanjungpinang (Dok Presmedia)
Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS-RAT) Tanjungpinang (Foto: Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kendati sudah tiga bulan disidik, dugaan kasus Malpraktik atau tindakan medis yang buruk yang diduga dilakukan oknum tim medis RS Raja Ahmad Thabib (RS-RAT) hingga saat ini belum ada perkembangan di Polresta Tanjungpinang.

Atas kondisi ini, korban dan pengacaranya mengaku sangat kecewa dan akan melaporkan kondisi kasus tersebut ke Mabes Polri.

Korban dan kuasa hukumnya Ahmad Fidyani, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan status dan redaksional yang sama pada Senin (28/8/2023).

“Dalam SP2HP itu masih sama dengan SP2HP yang dikirimkan sebelumnya dan tidak ada perkembangan,” Fidyani, Selasa (29/8/2023).

Atas hal itu, Fidyani meminta pada penyidik, agar segera mengungkap kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum medis di RS-RAT Tanjungpinang itu sehingga kasus yang dialami korban jelas.

“Sampai saat ini penyidik terlalu lama mengungkapnya, Atas hal itu kami meminta, agar kasus ini segera dinaikkan ke penyidikan dan ada yang bertanggungjawab,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, jika dalam waktu 15 hari kedepan perkembangan pengusutan kasus tersebut juga tidak jelas, Maka korban dan Tim Penasehat Hukum lainnya, akan melapor ke Propam Mabes Polri

“Kami akan melaporkan penyidik Polres Tanjungpinang yang menangani kasus ini ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Terpisah, Kepala seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova mengatakan, bahwa proses penyelidikan dugaan malpraktek yang dilaporkan korban tersebut masih terus berproses.

Penyidik lanjutnya, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan ahli forensik dan medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Kepri.

Sebelumnya, 15 orang saksi juga telah menjalani pemeriksaan soal kasus tersebut. Sejumlah saksi yang diperiksa adalah korban, dokter, hingga pihak lain yang ada di Rumah Sakit.

“Saat ini masih penyelidikan, dan masih menunggu klarifikasi saksi ahli,” ucap Giovanni.

Giovanni memaparkan jika nantinya alat bukti telah terpenuhi, maka kasus ini akan dinaikkan statusnya penyelidikan ke penyidikan. Saat ini lanjutnya, Penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti.

Sebelumnya, korban dan kuasa hukumnya, melaporkan dugaan malpraktik oknum tim Media RS-RAT Tanjungpinang pada Sabtu (13/5/2023) lalu

Hal itu atas kejadian ketika korban Denny membawa istrinya Winda yang hendak melahirkan ke RSUD RAT sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat (5/5/2023). Namun, Hampir 13 jam istrinya di RSUD RAT belum mendapat tindakan medis dari pihak rumah sakit.

Selama menunggu, Denny mengaku sempat meminta pada pihak rumah sakit agar istrinya segera dilakukan tindakan operasi caesar. Kemudian baru sekitar pukul 13.33 WIB istrinya ditangani dengan persalinan secara normal.

Dalam persalinan, istri nya juga hanya ditangani oleh bidan dan perawat RS-RAT dan tidak didampingi oleh dokter sama sekali. Setelah melahirkan, Denny baru mengetahui tangan kanan bayinya tidak bisa bergerak dn kondisinya lemas dan lumpuh.

Atas perbuatan dugaan malpraktek ini diancam dengan KUHP, Undang- Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan serta Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur