Pembatasan Dicabut, Menteri PAN RB Izinkan ASN Bepergian ke Luar Negeri

 

ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel Upacara di Lapangan Kantor Gubernur Kepri
ASN Provinsi Kepri usai melaksanakan Apel Upacara di Lapangan Kantor Gubernur Kepri (Foto:Ismail/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan pencabutan larangan bagi ASN untuk ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini maka SE No.3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar surat edaran tersebut.

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Namun Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menekankan, bahwa ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Dengan kata lain, melalui SE ini, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi ketentuan. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kemudian mengikuti petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Mengetahui kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi. Mengetahui kebijakan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri PANRB juga menekankan, kegiatan perjalanan dinas luar negeri bagi ASN, harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran COVID-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Indonesia.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi