Maju di Pilkada, Anggota DPR, DPRD dan ASN Wajib Mundur

Komisioner KPU Kepri Agung Widiyono (Photo:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan, anggota DPR, DPRD maupun ASN yang akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/wakil Gubernur, Bupati dan Wali kota di Kepri agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Komisioner KPU Kepri Agung Widiyono mengatakan, kewajiban mengundurkan diri Anggota DPR, DPRD serta ASN yang mencalonkan diri pada Pilkada 2020 itu, sesuai dengan amanah UU No.16 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Belied aturan ini lanjut Widiyono, berlaku untuk seluruh anggota legislatif dan ASN baik di pusat dan daerah yang akan mencalon diri pada Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.

“Yang jelas saat penetapan calon pada September 2020 mendatang, sudah tidak menjabat lagi,”ujarnya Kamis (23/7/2020).

Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri ini menambahkan, hingga kini KPU belum menerima satu-pun usulan pengunduran diri anggota DPR dan DPRD di Kepri yang maju pada Pilkada 2020.

“Demikian juga usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kepri maupun DPR RI. Biasanya kalau sudah ada yang mengundurkan diri, Sekretariat DPRD Kepri langsung mengirimkan surat ke KPU untuk PAW. Begitu juga dengan DPR RI juga mengirimkan tembusan ke kami,”tambahnya.

Agung memaparkan, pada tahapan pendaftaran calon 4-6 September mendatang, kandidat yang masih berstatus anggota DPR dan ASN wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.

Kemudian pada verifikasi persyaratan pertengahan para paslon sudah harus melampirkan bukti pengunduran secara permanen dari instansi atau kelembagaannya.

“Sehingga pada penetapan pasangan calon 23 September, kandidat sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota legislatif atau ASN,”terangnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU No.5 tahun 2020, tahapan pendaftaran Pilkada akan dimulai pada 28 Agustus-3 September untuk pengumuman pendaftaran paslon.

Selanjutnya, pendafataran Pasalon akan mulai dibuka selama dua hari 4-6 September mendatang. Pengumuman dokumen paslon dan tanggapan serta masukan masyarakat dilaksanakan pada 4-8 September, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 4-11 September dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September.

Sedangkan tahap verifikasi syarat calon, berlangsung pada 6-12 September, kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14-22 September, penyerahan perbaikan syarat calon 13-16 september dan verifikasi perbaikan syarat calon 16-22 September.

“Penetapan Paslon akan dilaksanakan pada 23 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon 24 September 2020,”ujarnya.

Penulis:Ismail

Komentar