
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan ke tiga terbaik nasional dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Peringkat pertamanya diraih Kejati Sumatera Utara disusul oleh Kejati Nusa Tenggara Timur sebagai peringkat kedua.
Ironisinya, Kejati Kepri masih memiliki tunggakan kasus yang sampai saat ini masih mangkrak. Yakni, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp7,7 miliar.
Kejati Kepri juga telah menetapkan lima tersangka, masing-masing mantan Ketua DPRD Natuna, HC; dua mantan Bupati Natuna, RA dan IS; mantan Sekda, Sy; mantan Sekwan, Mm pada tanggal 31 Juli 2017 lalu.
Namun tiga tahun berlalu dan hingga kini, kasus dugaan korupsi ini belum juga di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kembali pada seputar penghargaan peringkat ketiga terbaik nasional. Anugerah tersebut diberikan saat rapat kerja yang diselenggarakan oleh Kejagung, diikuti seluruh Kejati yang ada di Indonesia.
Ya benar pemberian penghargaannya saat rapat kerja dengan Jaksa Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumaat (18/12/2020).
Namun saat di singgung, penanganan kasus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp7,7 miliar, Jendra menyebutkan akan mengkonfirmasi ke Aspidsus Kejati Kepri.
“Oke nanti saya tanya, ini lagi mewakili rapat pleno KPU Kepri,” katanya setengah menghindar.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo saat dikonfirmasi meminta untuk mengkonfirmasi Kasipenkum Kejati Kepri.
“Silahkan konfirmasi melalui kasi Penkum biasanya mekanismenya di kami seperti itu. Kecuali yang sifatnya doorstop saat kejadian,”kilahnya mengakhiri.
Penlis:Roland