Perketat PPKM Mikro, Kapolres Bintan: Operasional Tempat Usaha Sampai Jam 5 Sore

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat sosialisasi tentang PPKM Mikro ke lokasi tempat usaha di Bintan.PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan bersama Satgas Covid-19 Bintan akan melakukan razia dalam rangka Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di masing-masing wilayah yaitu Bintan Utara, Bintan Timur dan Gunung Kijang.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menjelaskan, operasi tersebut juga sekaligus sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor: T/827/443/SATGAS/VII/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan.

“Kita berharap agar masyarakat dan pemilik tempat usaha tidak terkejut dengan adanya kegiatan PPKM Berbasis Mikro,” ujar Bambang disela-sela Sosialisasi SE Bupati Bintan di Bintan Timur, Kamis (8/7/2021).

Dalam PPKM Berbasis Mikro itu diatur tentang pengunjung dan operasional tempat usaha. Yaitu pembatasan sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/cafe/bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan dan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah mempedomani tempat kriteria zonasi di wilayah kelurahan/desa masing-masing.

Termasuk penyelenggaraan sholat lima waktu dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan untuk penyelenggaraan sholat Jumat untuk sementara ditiadakan sampai situasi dinyatakan kondusif.

“Ingat pemilik tempat usaha jangan ada yang main kucing-kucingan dengan petugas. Apabila ketahuan akan ditindak tegas,” jelasnya.

Dia juga menekankan kepada seluruh personel agar pada saat bertugas dalam melaksanakan operasi Yustisi untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis.

Lalu tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dan juga tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah.

“Saat menegakkan protokol kesehatan diminta tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor: Ogawa