PRESMEDIA.ID, Bintan- Satnarkoba Polres Bintan kembali meringkus satu tersangka DPO narkotika jenis sabu Ma alias Dn, di jalan Sudirman Desa Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02 Kecamatam Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 01.00 Wib pada 8 Juni 2020. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres AKP.Nendra Madya Rias mengatakan, penangkapan tersangka Ms alias Dn dilakukan berdasarkan informasi masyarakat
yang menyebut tersangka ke rumah salah satu warga untuk meminta makan.
“Penangkapan Ms ini merupakan pengembangan dari tersangka Mm yang sebelumnya ditangkap pada 2 Juni 2020 lalu”kata Nendra Madya Tias, Kamis (10/6/2020).
Dari penangkapan Mm, lanjut Dia, dilakukan pengembangan, atas informasi yang menyebut seorang yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan.
“Kemudian tim bergerak ke TKP dan saat yang tersangka turun dari kebun dan menuju rumah warga meminta makanan dan minuman, selanjutnya dilakukan penangkapan,”ujarnya.
Dari tangan tersangka, kata Nendra, juga diamankan 1 paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam, satu Set Alat Hisap Sabu (Bong), 1 korek api gas jenis zipo dan 1 unit tas selempang warna hitam.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
“Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini tersanhka Ms alias Dn dilakukan penahanan,”ujarnya.
Penulis: Dani
Komentar