Pernyataan Pers Rida K Liamsi Mantan Chairman Riau Pos Group Atas Perlakuan Tidak Adil 

Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu. (Foto-Istimewa)
Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu. (Foto-Istimewa)

PRESMEDIA.ID– Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu.

Dalam pernyataan, Rida menyebut manajemen dan pemegang saham mayoritas telah mengabaikan jasa para pendiri, menguasai sejumlah aset strategis perusahaan, hingga mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang membesarkan grup media tersebut.

Rida mengatakan Riau Pos lahir pada 1991 dari perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi serba terbatas.

Pendirian perusahaan ini, berawal dari sebuah surat kabar mingguan dengan modal yang minim. Perusahaan itu, menurutnya, tumbuh menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.

Perkembangannya tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.

Ia mengklaim, dari aset awal yang hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp.400.000 juta, Riau Pos Group berkembang hingga memiliki aset yang nilainya mendekati Rp. 1 triliun pada 2016.

Sejumlah aset itu diantaranya adalah dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.

Namun, kata sesepuh Jurnalis di Riau dan Kepri ini, perjalanan panjang yang dibangun dengan kerja keras para pendiri itu justru berakhir dengan kekecewaan.

Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT.Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.

“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.

Ia, bahkan mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas tersebut. Karena menurut Rida, pihak yang kini mengendalikan perusahaan itu belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, Namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis.

Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dalam keterangannya, Rida juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang nilainya dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang disebut memiliki nilai sekitar Rp.200  miliar, tetapi menurutnya diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar.

Hal serupa, kata dia, terjadi terhadap Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp.150 miliar, Namun disebut hanya diambil alih dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Rida menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT.Riau Pos Multi Karya dan PT.Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

Selain menyoroti persoalan aset, Rida juga mengungkapkan kondisi perusahaan yang menurutnya terus mengalami kemunduran.

Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena yang dahulu dibangun sebagai simbol kejayaan perusahaan. Sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya mereka tempati.

Rida menyebut, sejumlah karyawan perusahaan yang kala itu sama-sama berjuang banyak yang dirumahkan dan dipensiunkan lebih awal.

Sementara hak-hak para pekerja, dari informasi yang diperolehnya, hingga kini belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.

Di tengah konflik tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chaiman Riau Pos Group.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meyakini pengadilan akan memberikan penilaian yang objektif.

“Saya serahkan semuanya pada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.

Meski demikian, Rida merasa perkara yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen.

Ia juga menduga, dirinya diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Selain itu, Rida menyebut sejumlah pendiri lain seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap orang-orang yang telah membangun Riau Pos Group sejak awal.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com