
PRESMEDIA.ID– Hotel Royal Bintan Heritage yang berlokasi di Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Meski demikian, hotel tersebut diketahui sudah mulai beroperasi sejak Februari 2026 dan bahkan telah menerima tamu.
Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rusli, membenarkan temuan tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS), katanya, perusahaan pengelola hotel tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa dokumen perizinan lainnya.
“Hasil pengecekan di OSS, baru ditemukan NIB. Persyaratan lainnya, termasuk PBG, belum ada,” ujar Rusli saat ditemui di Bintan Buyu, Rabu (8/4/2026).
Dalam data OSS lanjutnya, Hotel Royal Bintan Heritage tercatat dikelola oleh PT Askara Global Niaga. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen penting lain seperti rekomendasi dari Dinas PUPRP Bintan yang menjadi syarat utama penerbitan PBG.
Tanpa Rekomendasi PUPRP, PBG Tidak Bisa Diterbitkan
Rusli menegaskan, bahwa tanpa adanya rekomendasi dari Dinas PUPRP, maka DPMPTSP tidak dapat menerbitkan Persetujuan Bangun Gedung.
“Dengan kondisi data yang ada dapat dipastikan, hotel ini belum mengantongi PBG hingga saat ini,” tegasnya.
Terkait informasi bahwa hotel tersebut sudah beroperasi dan aktif melakukan promosi di media sosial, Rusli mengaku belum menerima laporan resmi.
“Jujur, kami tidak mengetahui hotel ini sudah beroperasi. Tidak ada pemberitahuan ke kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bintan Nomor 1 Tahun 2024, bangunan seperti hotel tidak boleh beroperasi sebelum seluruh perizinan dilengkapi.
Rusli juga menyebut, sebelumnya lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan S Hotel. Namun proyek tersebut belum dapat berjalan karena perizinannya belum lengkap.
Ia mengaku tidak mengetahui kapan terjadi perubahan nama menjadi Royal Bintan Heritage, termasuk pergantian manajemen maupun kepemilikan.
Tim Terpadu Akan Turun ke Lapangan
Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPMPTSP Bintan akan menurunkan tim terpadu guna melakukan pengecekan langsung.
“Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rusli.
Manajemen Hotel Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, pihak manajemen Hotel Royal Bintan Heritage yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan terkait kepemilikan izin PBG dan operasional hotel tersebut.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











