
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang menyita 110.388 batang rokok tanpa cukai hasil operasi pasar gabungan di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, operasi itu dilakukan untuk menertibkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos.
Kegiatan itu, kata Faisal, juga bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum, yaitu Kantor Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI Angkatan Darat (TNI AD) di Tanjungpinang.
“Sasarannya tempat-tempat penjualan eceran,” kata Faisal, Kamis (8/6/2023).
Faisal menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan operasi tersebut telah menerbitkan 10 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri atas 110.388 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
“Total perkiraan nilai barang Rp160.823.810 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp110.419.871,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari tim gabungan penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang dan Subdenpom 1/6-1 Tanjungpinang di wilayah di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran.
“Kita menemukan adanya BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, dan kita bawa ke kantor,†ungkapnya.
Selain menyita barang bukti, lanjut Faisal, petugas gabungan juga memberikan edukasi ke para pemilik toko dan warung terkait cara mengidentifikasi rokok ilegal. Hal ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya.
“Dengan harapan, mereka memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi ini,†pungkasnya.
Baca Juga :
- Bea Cukai dan BNN Tangkap Kapal Pembawa Sabu 309 Kg
- BC Tanjungpinang Tegah 6 Koli Pakaian Dan Sepatu Bekas Tapi Pemiliknya Menghilang
- KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di BP.Kawasan Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











