PRESMEDIA.ID–Langkah kaki warga kawasan pesisir Tanjungpinang setiap hari harus tertahan oleh derit kayu pelantar yang mulai patah dan tiang penyangga yang tergerus air laut.
Akses satu-satunya bagi anak-anak menuju sekolah dan warga mencari nafkah itu kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
Namun, di balik kenyamanan kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, alokasi anggaran bernilai ratusan juta rupiah justru mengalir untuk fasilitas ruang rapat internal pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data resmi dokumen pengadaan APBD TA 2026, dinas terkait menetapkan dua paket pengadaan fasilitas rapat melalui metode E-Purchasing:
Belanja Pengadaan Meja Rapat:
3 set berbahan kayu dengan anggaran Rp150.000.000.
Interactive Flat Panel Display:
1 unit layar pintar 86 inci dengan anggaran Rp197.650.000.
Kedua paket pengadaan pendukung ruang rapat tersebut diumumkan secara bersamaan pada 04 Maret 2026.
Jika digabungkan, total anggaran daerah yang tersedot untuk meja dan layar rapat interaktif ini mencapai Rp347.650.000.
Jeritan di Pesisir vs Anggaran Rapat Pejabat
Anggaran Rp347 juta untuk fasilitas rapat internal tersebut dinilai sangat berarti jika dialokasikan bagi perbaikan akses dasar masyarakat.
Di pemukiman padat pesisir Tanjungpinang, warga harus bertaruh keselamatan setiap hari di atas pelantar kayu yang lapuk tanpa penerangan memadai saat malam hari.
“Kami setiap hari lewat jalan pelantar yang goyang dan lapuk. Kalau malam gelap, takut terperosok ke laut,” tutur seorang warga pesisir.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai skala prioritas pembangunan daerah, terutama terkait urgensi pemenuhan fasilitas kantor di tengah kebutuhan infrastruktur dasar warga.
Selain persoalan skala prioritas, penetapan nilai pada paket pengadaan ini juga menjadi sorotan.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025, batas maksimal Pengadaan Langsung (PL) untuk kategori Barang/Jasa Lainnya ditetapkan sebesar Rp200.000.000.
Paket Interactive Flat Panel Display yang dipatok senilai Rp197.650.000 berada Rp2.350.000 di bawah ambang batas maksimal metode penunjukan langsung tersebut.
Hal ini menarik perhatian publik terkait transparansi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, data yang tersaji murni bersumber dari dokumen resmi pengadaan pemerintah daerah (Pemko Tanjungpinang). Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait.
(Bersambung ke Sesi 2: Menelusuri temuan alokasi anggaran belanja daerah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan).
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi












