PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia menerima sebanyak 1.467 pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang didukung oleh partai politik dan 51 pasangan calon perseorangan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisioner KPU-RI, Idham Kholik, menyatakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 diterima oleh KPU provinsi, kabupaten, dan kota di 415 daerah dari 27 hingga 29 Agustus 2024 masa pendaftaran Pilkada 2024.
“Jumlah ini mencakup seluruh tingkatan pemilihan, mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia,” jelas Idham dalam keterangan resmi yang dikutip dari Infopublik.id.
Pada Pilkada 2024 lanjutnya, terdapat 37 provinsi yang menggelar pemilihan dengan total 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik.
Untuk tingkat kabupaten dan kota, tercatat ada 415 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dengan 1.095 pasangan calon melalui jalur parpol.
Sementara untuk tingkat kota, terdapat 272 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur yang sama.
Selain itu, sebanyak 51 pasangan calon perseorangan atau independen yang maju di Pilkada serentak 2024 juga telah mendaftar ke KPU.
Di tingkat kabupaten, terdapat 38 pasangan calon perseorangan dan kota sebanyak 12 pasangan calon.
Idham juga mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung selama tiga hari di seluruh Indonesia berjalan dengan lancar.
Satu pasangan calon perseorangan tercatat di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta.
Di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 38 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil walikota.
Adapun Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 Selanjutnya adalah:
Tanggal 27 Februari—16 November 2024 Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April—31 Mei 2024 Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Komentar