
PRESMEDIA.ID, Bintan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mengusulkan penambahan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Selain menambah TPS sesuai dengan protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), KPU Bintan juga mempersiapkan bilik khusus, bagi pemilih positif COVID-19.
Komisioner KPU Bintan Devisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan, Pemilu 2019 lalu Kabupaten Bintan memiliki 318 TPS yang tersebar di 10 kecamatan.
Namun untuk pada Pilkada Desember 2020 direncanakan, jumlah TPS akan bertambah 34 dari jumlah sebelumnya.
Totol jumlah TPS pada Pilkada 2020 kami usulkan 352 TPS atau tambah 34 TPS dari jumlah Pemilu 2019 lalu. Tujuannya untuk mengurangi kerumunan saat pemilihan, yang dulunya 800-an orang setiap TPS nantinya hanya 500-an orang per TPS-nya,” ujar Haris, Selasa (9/6/2020).
Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru ada beberapa item pembahasan pemilihan disaat Pandemi Covid-19. Mulai dari membahas soal penambahan TPS guna mengantisipasi kerumunan termasuk social distancing didalamnya.
Kemudian juga dibahas disediakannya bilik khusus pemilih yang beresiko terpapar virus. Baik dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bahkan yang telah positif Covid-19.
Demikian juga pemilih beresiko seperti suhu badan ketika discan oleh termo 38 derajat celecius maka perlu dilakukan perlakuan khusus seperti pendampingan.
�Dalam draft PKPU memang ada bahas demikian. Tapi kita tunggu PKPU yang baru lalu gimana perunjuk teknis (juknisnya) nanti,� jelasnya.
Dalam waktu dekat ini KPU Bintan akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan guna membahas penanganan dan pencegahan Covid-19 ini.
Hal itu dilakukan untuk mencegah agar petugas-petugas maupun pemilih tidak terpapar dengan wabah tersebut.
�Dinkes Bintan merupakan Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Maka pagi ini kita jadwalkan bertemu,� katanya.
Penulis:Hasura