Pilkada Kepri Dimulai 27 Februari, Pemungutan Suara 27 November Ini Jadwal Dan Tahapannya

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: KPU Kepri/Presmedia.id)
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kepri akan resmi dimulai pada 27 Februari 2024.

Agenda pertama pelaksanaan Pilkada di Kepri ini, dimulai dengan pendapatan dan pemberitahuan Pemantau Pilkada 2024.

Sementara pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan dilaksanakan KPU pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara untuk pemilihan atau pemungutan suara Pilkada, akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, jadwal pelaksanaan Pilkada di Kepri itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, yang akan dimulai November 2024.

“Tahapan awal Pilkada dilakukan dengan pendaftaran pemantau Pemilu, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan,” ujar Indrawan saat melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di di Kepri.

Pendaftaran pemantau Pilkada lanjutnya, akan dilakukan di KPU, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Sedangkan untuk pendaftaran calon perseorangan, akan dilaksanakan pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Untuk pemutakhiran an penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei-23 September 2024.

“Sedangkan Pengumuman pendaftaran pasangan calon, akan mulai dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, kemudian diikuti pendaftaran pasangan calon di masing-masing KPU pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya.

Di Agustus sampai 21 September 2024 akan dilakukan penelitian persyaratan calon dan pada 22 September 2024 baru dilakukan penetapan pasangan calon.

Untuk Kampanye pasangan calon dan partai pendukung akan digelar pada 25 September-23 November 2024 dan pemuyngutan suara pada 27 November 2024.

Dan terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar pada 27 November-16 Desember 2024.

Indrawan juga menyebut, pelaksanaan Pilkada tahun ini sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya karena undang-undang Pilkada yang digunakan juga sama.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sejumlah 1.171.833 pemilih atau 78 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang sebanyak 1.500.974 pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, sisanya 329.141 orang tidak memilih.

Angka partisipasi ini mengalami penurunan jika dibandingkan kondisi Pemilu 2019 yang sebesar 83 persen.

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 di Kepri

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi