
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penjabat (Pj)Â Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyebut pelaku pengoplos beras Bulog ke kemasan merk lain dengan modus menganti kemasan ke merk lain (repacking) adalah penghianat bangsa.
“Saya sampaikan bahwa pengoplos-pengoplos beras itu penghianat bangsa, tau gak tolong sampaikan,” kata Hasan dengan nada tinggi, ketika dimintai tanggapan mengenai video viral packing beras di salah satu gudang di Tanjungpinang, Jumat(13/10/2023).
Hasan mengatakan, ditengah masyarakat dalam kondisi susah dan pemerintah berupaya menjaga kebutuhan pangan masyarakat, sangat menyayangkan ada yang mengambil kesempatan dan keuntungan dari kondisi ini.
“Oleh karena itu lanjutnya, pengusaha yang menyalahgunakan Beras Bulog untuk mendapat keuntungan dengan mengganti kemasan dengan merek beras premium lain ini harus ditindak,” tegasnya.
Saat ini kata Hasan, pihaknya juga sudah meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Tanjungpinang untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan ke distributor beras tersebut.
“Untuk teknisnya tanya ke Kadis Disdagin, kami sudah meminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan melakukan pengecekan ke Distributor itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan dan Mitra Konsumen Provinsi Kepri, Rian Hidayat mengatakan pihaknya telah menyurati Bulog dan CV. Adil Mitra Sembada untuk memberikan klarifikasi terhadap berita-berita yang beredar di media sosial.
“Hari ini kami telah mengirimkan surat ke yang bersangkutan baik Bulog dan CV.Adil Mitra Sembada untuk meminta klarifikasi,” kata Rian.
Ia menyampaikan, jika hal ini benar terjadi, LPSK sangat turut prihatin, karena ditengah pasokan beras yang saat ini sulit dan mahal, masih ada oknum-oknum yang bermain dengan melakukan dugaan pengoplos beras dengan modus ganti kemasan dengan merek beras premium.
“Kami akan terus memantau perkembangan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Rian menyampaikan, bahwa konsumen dilindungi oleh UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, sesuai dengan aturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan pasal 26 ayat 1, setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan di perdagangan.
“Atas hal ini, kami juga akan menyurati Satgas Pangan Mabes Polri, Jampidsus Kejagung dan Presiden RI terkait permasalahan yang terjadi di Tanjungpinang,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video pengoplosan beras dengan cara mengganti kemasan beras premium Bulog ke kemasan beras premium berbagai merk, viral dan beredar luas di media sosial di Tanjungpinang.
Video berdurasi tiga menit itu, awalnya memperlihatkan seorang laki-laki bertopi dengan baju merah muda, menuangkan beras dari kemasan cap Anak Terbang ukuran 25 kg ke dalam karung kemasan beras merk Sunkist.
Informasi yang beredar, pengoplosan beras dengan cara mengganti kemasan merk beras premium ini, terjadi di salah satu gudang di kilometer VII kota Tanjungpinang.
Berita Sebelumnya :
- Video Pengoplos Beras Bulog di Tanjungpinang Viral, Polisi: Kami Belum Menerima Laporan
- Pengoplos Beras di Tanjungpinang Resahkan Masyarakat, Polisi, Disperindag dan Bulog Belum Ada Tindakan
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











