PRESMEDIA.ID, Bintan – Polsek Bintan Timur (Bintim) membekuk dua anak dibawah umur, terduga pelaku pencurian kotak infak dua masjid Kijang Kota, Bintan Timur.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengatakan, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu, diamankan saat menghitung uang kotak infaq yang dicurinya dari Masjid Nurul Mubin dan Masjid An Nur.
“Kedua terduga pelaku usianya masih dibawah umur, yaitu 16 dan 17 tahun,” ungkap Iptu Prasojo, Senin (21/10/2024).
Pencurian kotak infak ini lanjutanya, terjadi pada 13 Oktober 2024, sebelum waktu sholat subuh. Namun tak lama setelah kejadian, Polisi langsung mengamankan dua pelaku di Area Waduk Kolong Enam.
“Kedua terduga pelaku diamankan saat sedang menghitung hasil pencuriannya” jelasnya.
Akibat pencurian tersebut, kedua masjid mengalami kerugian senilai Rp4 juta. Uang tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian, bersama dengan barang bukti lainnya, seperti 4 kotak amal, sebuah gunting besi, dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku saat ini sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan mengapa pelaku yang masih di bawah umur ditahan, Iptu Prasojo menjelaskan bahwa kedua pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian di sebuah toko di Kota Tanjungpinang.
“Meskipun masih di bawah umur, mereka mendapatkan penetapan diversi dari pengadilan negeri karena keterlibatan dalam kasus sebelumnya,” terangnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar