Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Penipuan Arisan Online

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKPRio Reza Perindra

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga ada keterlibatan pihak lain, selain tersangka Ylj, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang membidik tersangka baru dalam kasus penipuan arisan online.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dari hasil penyidikan kasus penipuan dengan modus arisan online ada peran dan keterlibatan pihak lain yang juga mengambil keuntungan.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka Ylj ternyata tidak sendirian, tetapi ada keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat dan mendapat keuntungan dalam kasus ini,” ungkap Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (13/10/2021).

Dalam waktu dekat lanjut Rio, keterlibatan pihak lain itu akan segera ditentukan statusnya sebagai tersangka.

Selain itu, Polisi juga menemukan tambahan korban dalam penipuan ini, dan telah diperiksa sebagai saksi korban serta tambahan dua saksi lainnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan identifikasi jumlah total kerugiannya, kemudian dicocokan dengan jumlah transaksi melalui keterangan tersangka,” ujarnya.

Selai itu, dari pengakuan tersangka Ylj, ratusan juta uang arisan yang ditipunya digunakan untuk keuangan kebutuhan pribadinya.

“Untuk nilai kerugian korban hingga saat ini ada ratusan juta,” singkatnya.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap dan menahan tersangka Yjl dalam kasus dugaan penipuan arisan online ini.

Tersangka diamankan Polisi di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban Bintan sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (23/9/2021), atas Laporan sejumlah warga yang mengaku jadi korban penipuan tersangka dengan modus arisan Online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Yjl dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi