Kejari Tanjungpinang Terima SPDP Terlapor Baru di Kasus Penipuan Arisan Online

Kejari Tanjungpinang Terima SPDP Terlapor Baru di Kasus Penipuan Arisan Online
Kepala Sekdi Pidana umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sudiharjo (Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Terlapor Baru, kasus dugaan penipuan arisan online.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, mengatakan SPDP yang diterima dari penyidik Polisi itu adalah SPDP Terlapor atas nama Es.

“SPDP Terlapor atas nama Es sudah kami terima dari penyidik Polisi.” kata Sudiharjo pada PRESMEDIA.ID, Kamis (21/10/2021).

Didalam SPDP lanjutnya Terlapor Es disangka melanggar pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Selain SPDP Es, Sudi Harjo juga menyebut, pihaknya juga telah menerima Berkas Perkara tahap satu tersangka Penipuan Arisan Online Yura (Yjl). Dan saat ini, Jaksa Peneliti yang ditunjuk menangani perkara tersebut sedang melakukan penelitian berkas.

“Saat ini Jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut sedang melakukan penelitian Berkas, ” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando yang dikonfirmasi dengan SPDP terlapor atas nama Es ini, mengaku belum mendapat informasi dalam kasus penipuan berkedok arisan online itu.

“Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai tersangka baru, saya belum monitor,” singkatnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyebut, selain tersangka Yura, pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus arisan online tersebut.

Karena menurut penyidik, selain tersangka Yura, ada juga terlebitan orang lain dalam kasus yang merugikan ratusan juta masyarakat yang melaporkan kasus itu.

Sementara Yura sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan online itu.

Tersangka diamankan Polisi di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban Bintan sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (23/9/2021).

Penangkapan tersangka dilakukan Polisi atas laporan sejumlah warga yang mengaku jadi korban penipuan yang dilakukan yura dengan kasus Arisan Online.

Atas perbuatannya, tersangka Yura dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com