Polisi Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Batam, Begini Kronologinya

Konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Sei Beduk Kota Batam Foto TribratanewsPresmediaid
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi di Sei Beduk, Kota Batam. (Foto: Tribratanews/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Batam – Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Tong Sampah di sekitar jalan Food Court di Kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Diketahui, pelaku berinisial UA (20) ternyata merupakan ibu kandung dari bayi yang ditemukan sudah meninggal dunia tersebut.

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis kejadian dimulai pada hari Jumat (25/8/2023), sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama AM yang bekerja sebagai Cleaning Servis Dormitori Panbil sedang bertugas mengganti plastik sampah

“Saksi AM mencurigai sebuah tas warna putih yang terletak di dalam tong sampah, lalu membuka tas tersebut,” kata Benny saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (5/9/2023).

Kala itu, AM menemukan sebuah handuk merah yang melapisi kantong plastik hitam, dan terkejut menemukan mayat bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Menerima laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekitar pukul 07.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pembuangan bayi, yaitu UA, berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dengan informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk segera menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan berhasil menangkap pelaku UA.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membuang bayi tersebut,” ungkapnya.

Menurut Benny, pelaku UA tidak menikah dan hamil hingga 9 bulan sebelum melahirkan bayi secara normal di kamar mandi. Pelaku UA kemudian menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit dengan menggunakan kedua tangannya agar bayinya tidak menangis.

Kemudian, UA juga memeriksa nafas bayi tersebut. Meskipun bayi masih bernapas, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama dengan menutup hidung dan membekap mulut bayi tersebut menggunakan kedua tangannya, lalu menggunakan penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya.

Setelah itu, pelaku UA menyiram darah tali pusar tersebut, keluar dari kamar mandi, mengambil kantong plastik hitam di dapur, memasukkan bayi ke dalam kantong plastik tersebut, membungkusnya dengan handuk merah, dan memasukkan ke dalam tas samping (tote bag) berwarna putih.

“Bayi tersebut kemudian dibuang ke Tong Sampah di sekitar jalan Food Court di Kawasan Panbil Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Albet