PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan telah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tersangka Bobby Jayanto dalam kasus rasis dan diskriminasi Ras dari Polres Tanjungpinang, Kamis(19/9/2049).
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Riski Rahmatullah mengatakan, surat SPPP/06/IX/2019 yang ditetapkan tanggal 12 September 2019 lalu itu, dikirimkan penyidik reskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri melalui surat ketetapan Nomor:S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Bobby Jayanto.
“Atas SP3 ini, Nanti kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mempelajari hasil penyidikan dan selanjutnya SPDP atas perkara, yang sebelumnya dikirim penyidik kami kembalikan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,”ujar Riski, Kamis,(19/9/2019.
Riski menyebutkan, saat ini baru hanya surat SP3 saja yang dikirimkan Polres. Sementara alasan dan pertimbangan hukum penghentiaan penyidikan atas kasus tersebut belum dikirimkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kata penyidiknya nanti akan dikirimkan,”ujar Rizky.
Sebelumnya Polres Tanjungpinang secara resmi menghentikan penyidikan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto. Penghentian penyidikan ditandai dengan Pengeluaran Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali mengatakan, Penghentiaan penyidik kasus rasis tersangka Boby Jayanto, dilakukan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang dengan melibatkan unsur bagian pengawasan Polres, Propam dan bagian hukum serta Intel.
Alasan dasar penghentian,lanjut Ali, karena dalam hal pelapor sudah mencabut keterangan dan laporanya serta antara pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan damai danya pertemuan ke dua belah pihak didudukan bersama-sama dengan tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat.
Selain itu, Penyidik Kepolisian juga memandang, SP3 kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar demi keamanan dan kedamaian. �Maka penyidik mempunyai diskresi kepolisian dan dapat menyelesaikan perkara dengan restoratif justice,�ujarnya.(Presmed6)
Komentar