
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, hingga saat ini belum menerima resume penyidikan dan alasan pertimbangan hukum penghentian penyidikan kasus rasis dan diskriminasi tersangka Bobby Jayanto dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Atas dasar itu, Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, sudah menanyakan resume penyidikan dan alasan pertimbangan hukum penghentiaan penyidikan kasus Rasis tersangka Bobby Jayanto tersebut ke Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan dijanjikan akan segera dikirimkan.
“Kemarin memang saya ada menanyakan ke Pak Kasatreskrim (AKP Efendri Ali) yang pada intinya saya sampaikan, yang dikirim baru pengantar SP3, tetapi untuk resume hasil penyidikan belum di kirim,”ujar Wawan pada wartawan saat di konfirmasi Kamis,(27/9/2019).
Atas dasar itu, Wawan melanjutkan, pihaknya masih menunggu resume penyidikan, serta alasan hukum atas pengiriman surat SPPP/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 lalu yang dikirimkan penyidik reskrim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Bobby Jayanto tersebut.
Sebagai mana diketahui, sebelumnya Kepolisian Resort Tanjungpinang menyatakan menghentikan Penyidikan kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dengan mengeluarkan surat SP3. Selanjutnya atas pegeluaran SP3 kasus tersebut, penyidik Kepolisiann� mengirimkan Surat SP3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Kamis(19/9/2019).
Penghentian Penyidikan kasus Rasis Bobby Jayanto itu dilakukan Penyidik melalui surat SPPP/06/IX/2019 yang ditetapkan tanggal 12 September 2019 lalu itu, yang dikirimkan penyidik reskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/06/IX/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan atas nama tersangka Bobby Jayanto.
Atas SP3 ini, kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, akan mempelajari hasil penyidikan dan selanjutnya SPDP atas perkara, yang sebelumnya dikirim penyidik alan dikembalikan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Namun ternyata, Penyidik Reskrim baru hanya mengirim surat SP3 saja, sementara alasan dan pertimbangan hukum penghentiaan penyidikan atas kasus rasis tersangka Bobby Jayanto ini belum dikirimkan dan disertakan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kepada kejaksaan, penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang menyatakan resume penyidikan serta alasan dan pertimbangan hukum atas penghentian Penyidikan Kasus Rasis tersebut akan dikirimkan menyusul.(Presmed6)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











