Polisi Tangguhkan Penyelidikan Dugaan Mark-Up Bazar Sembako Disperindag

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra 1
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menangguhkan penyelidikan dugaan mark-up harga proyek pengadaan barang sembako dinas Perdagangan dan Perindusteriaan Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polrtes Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra mengatakan, Penanguhan penyelidikan dugaan korupsi mark-up haraga dalam pengadaan sembako bazar itu, menunggu Inspektorat Tanjugpinang melakukan pemeriksaan kepada Disperindag.

“Masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, jadi penyidikan belum dilanjutkan,”ujar Rio Reza Parindra pada wartawan saat dikonfrimasi, Rabu (13/5/2020).

Inspektorat lanjut Rio, juga masih bagian dari Satgas Saber Pungli dan apa yang dilakukanya, merupakan bagian dari upaya yang dikukan Polisi.

Selain itu, Rio mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Indpektorat menurutnya menjadi jalan tengah penyelesian hukum, dugaan marl-up pengadaan sembako yang dilakukan dinas Perdagangan dan perindusterian kota Tanjungpinang, sebagai bentuk pencegahan, karena diketahui kondisinya belum terbanyarkan dan belum selesai juga.

“Kita serahkan ke Inspektorat, apa pun hasilnya nanti kita lihat, mungkin satu sampai dua minggu ini selesai,”singkatnya.

Sebelumnya, 12,969 paket sembako murah proyek bazar Dinas Perdagangan dan Perindusterian Kota Tanjungpinang dilaksnakan PT.Indofisoan dengan pagu anggaran APBD Rp.799.848.000,-. dari APBD diduga harganya dimark-up. Hal itu terlihat dari adanya selisih harga pasar dengan harga jual yang dilakukan Disperindag dalam setiap paket sembako.

Dari 4 bahan sembako yang diadakan Disperindak, masing-masing, gula pasir 2 Kg, tepung terigu 2 Kg, minyak goreng 1 liter, dan telur 30 butir dibadrol Rp.123.000,- , Dari harga tersebut Disperindag menjual ke masyarakat dengan harga Rp 60.000, sedangan Rp 63.000 disubsidi oleh pemerintah.

Sementara ke tika ditelusuri� harga pasar, satu paket sembako murah Disperindag kota Tanjunginang dengan 4 bahan itu hanya Rp.103,000,- Hal itu mengacu pada harga yang tertera dan harga jual supermarket yang dilakukan pembelian oleh media. Dari 4 bahan yang dibeli media, seperti Gula Pasir 1 kg Rp.15,000 @2 kg Rp.30.000, Tepung terigu 1 Kg Rp.9000, @ 2 Kg Rp.18.000, Minyak Goreng 1 liter Rp.12,000, Telur 30 butir Rp.43.000 Total Rp.103.000,-

Atas dugaan mark-up ini, anggota unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjugpinang, langsung turun ke kantor Disperindag kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Perindra sebelumnya mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi mark-up proyek pengadaan barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga itu, tengah dilakukan penyeldikan dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Dalam waktu dekat, lanjut Rio pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam dugaan mark-up pembelian barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga Bazar sembako murah Disperindag Kota Tanjungpinang itu.

Penyidik lanjutnya, nanti akan melihat, apakah proses dan prosedurnya kegiatan pengadaan barang untuk diserahkan kepada Masyarakat atau pihak ketiga itu, dengan melakukan penarikan dana dan biaya dalam bazar sembako murah dari masyarakat sesuai prosedur atau tidak.

�Kita lihat nanti, apakah itu melanggar aturan hukum atau tidak yang jelas masih melakukan penyelidikan,�ujar Rio sebelum penyelidikan ditangguhkan.

Penulis:Roland�